LAPORAN MAGANG I
PERAN TENAGA KERJA HARIAN LEPAS DALAM
PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK PADA INSTANSI UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERKANTORAN TERPADU BALAI KOTA BATU
LAPORAN KULIAH KERJA NYATA PROFESI
(KKN-P)
Disusun Oleh:
ANIDIA SORAYA
135020100111008

KONSENTRASI SUMBER DAYA
PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
JURUSAN ILMU EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2017
DAFTAR ISI
LEMBAR
JUDUL.................................................................................................... i
LEMBAR
PENGESAHAN.................................................................................... ii
KATA
PENGANTAR........................................................................................... iii
DAFTAR
ISI........................................................................................................... v
DAFTAR
TABEL................................................................................................. vii
DAFTAR
GAMBAR........................................................................................... viii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.1. Latar
Belakang KKN-P...................................................................... 1
1.2. Rumusan
Masalah KKN-P................................................................ 5
1.3. Tujuan
KKN-P.................................................................................... 5
1.4. Manfaat
KKN-P................................................................................. 5
BAB II RENCANA
KEGIATAN.......................................................................... 7
2.1. Tempat
Pelaksanaan KKN-P............................................................ 7
2.2. Waktu
Pelaksanaan KKN-P.............................................................. 7
2.3. Rencana
Kegiatan Selama Melaksanakan KKN-P.......................... 7
BAB III PELAKSANAAN
RENCANA KEGIATAN.......................................... 10
3.1. Gambaran
Umum Obyek KKN-P................................................... 10
3.1.1 Wilayah Kerja UPT Balai Kota Batu.................................... 11
3.1.2 Lokasi UPT Balai Kota Batu................................................ 12
3.1.3 Landasan Hukum UPT Balai Kota Batu.............................. 12
3.1.4 Kedudukan,Tugas Pokok, dan Fungsi UPT Balai
Kota Batu.....................................................................................12
3.1.4.1 Kedudukan UPT Balai Kota Batu.......................... 12
3.1.4.2 Tugas Pokok UPT Balai Kota Batu....................... 13
3.1.4.3 Fungsi UPT Balai Kota Batu.................................. 13
3.1.5 Struktur Organisasi UPT Balai Kota Batu............................ 15
3.1.6 Jumlah Pegawai UPT Balai Kota Batu................................ 16
3.2 Kegiatan yang Dilaksanakan............................................................ 21
3.3 Evaluasi Hasil Kegiatan KKN-P........................................................ 24
3.3.1 Permasalahan...................................................................... 24
3.3.2 Pembahasan........................................................................ 26
Peran Tenaga Harian Lepas
Dalam Bidang Pelayanan Publik
.................................................................................26
3.3.2.1 Tenaga Kerja Harian Lepas................................... 30
3.3.2.2 Jam Kerja Tenaga Kerja Harian Lepas................. 35
3.3.3 Solusi.................................................................................... 37
3.4 Pengalaman Belajar......................................................................... 38
BAB
IV PENUTUP.............................................................................................. 40
4.1 Kesimpulan...................................................................................... 40
4.1 Saran.. 41
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang KKN-P
Pembangunan
merupakan suatu hal yang sangat penting bagi suatu negara, terutama bagi negara
yang sedang berkembang. Pembangunan ini sering didefinisikan sebagai suatu
usaha yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu negara dan bangsa.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang juga melaksanakan pembangunan
yang disebut Pembangunan Nasional. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku
dan tujuan pembangunan.
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak akan tercapai tanpa memberikan
jaminan hidup kepada tenaga kerja dan keluarganya. Dalam kehidupan ini manusia
mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam, untuk dapat memenuhi semua kebutuhan
tersebut manusia dituntut untuk bekerja. Baik pekerjaan yang diusahakan sendiri
maupun bekerja pada orang lain. Pekerjaan yang diusahakan sendiri maksudnya
bekerja atas modal dan tanggungjawab sendiri sedangkan bekerja pada orang lain
maksudnya bekerja dengan bergantung pada orang lain, yang memberi perintah dan
mengutusnya karena pekerja harus tunduk dan patuh pada orang lain.
Berbicara
mengenai ketenagakerjaan tersebut tentunya ada pihak-pihak yang terlibat
didalamnya yang akan menimbulkan terselenggaranya hubungan kerjasama yaitu
pekerja dan pemerintah. Upaya menciptakan hubungan kerja adalah dalam rangka
mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pemerintah, karena
mempunyai masing-masing kepentingan. Bagi pekerja, perusahaan atau instansi
merupakan tempat untuk bekerja sekaligus sebagai sumber penghasilan dan
penghidupan diri beserta keluarganya. Bagi perusahaan dan instansi, sebagai
penyedia lapangan pekerjaan yang tentunya dapat menyerap tenaga kerja yang
menganggur. Dengan demikian, hubungan kerjasama yang didasarkan atas
keserasian, keselarasan dan keseimbangan pihak–pihak yang terkait dalam proses
produktivitas akan berjalan dengan baik.
Dalam rangka
pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja, pemerintah telah menetapkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan
untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan
serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Perlindungan terhadap tenaga kerja
dituangkan dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 38 ayat (1), (2), (3)
dan (4) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa: Pasal 28 D ayat
(2) UUD 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 38
ayat (1), (2), (3) dan (4), yang berbunyi:
(1) Setiap warga
negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, kemampuan, berhak atas pekerjaan yang
layak.
(2) Setiap orang
berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas
syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap
orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding,
setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang
sama.
(4) Setiap orang,
baik pria maupun wanita dalam melakukan pekerjaan sepadan dengan martabat
kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat
menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Berkaitan
dengan pekerja artinya berbicara tentang
hak-hak pekerja setelah melaksanakan kewajibannya. Keberadaan pekerja harian
lepas di instansi pemerintah Unit Pelaksana Teknis Balai Kota Batu sudah pasti
sangat dibutuhkan. Apalagi intansi tersebut keberadaannya yang baru dua tahun beroperasi
tentunya membutuhkan tenaga kerja lebih banyak agar dapat beroperasi secara
optimal, hal tersebut menyebabkan ketergantungan instansi pada tenaga pekerja
harian lepas lebih besar. Bila instansi tersebut mengharapkan hasil yang
optimal maka jumlah tenaga kerja harian lepas juga harus ditambah. Meskipun
begitu ternyata nasib para pekerja harian lepas selalu kurang mendapatkan
perhatian yang layak dari pihak instansi. Keadaan tersebut dapat ditinjau dari
bentuk pelaksanaan perlindungan hukumnya, baik dari segi perjanjian kerja, upah
pekerja/buruh dan lain-lain.
Tenaga
kerja harian lepas ini banyak digunakan di berbagai lini kerja mulai dari
perusahaan swasta sampai dengan pemerintah. Dimulai dari BUMD (Badan Usaha
Milik Daerah) ataupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang sering menggunakan
tenaga lepas harian ini, sampai akhirnya pemerintah mulai meluaskannya dalam
bidang pelayanan publik. Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian
layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyaikepentingan
pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dantata cara yang telah
ditetapkan. Sebagaimana telah dikemukakan terlebih dahulu, bahwa pemerintahan
pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk
melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan
kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, undang-undang
ini mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan
efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. pelayanan publik yang
dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat
demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi
sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak
dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan
dan administrasi publik.
Perjanjian
kerja yang digunakan di Unit Pelaksana Teknis Balai Kota Batu menggunakan
perjanjian kerja secara tertulis. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun pelaksanaanya mengenai sistem pengupahan
tidak sesuai dengan jam kerja pekerja. Tenaga Harian Lepas sebagai pembantu
staf bidang kepegawaian memiliki jam kerja yang sama dengan pegawai tetap pada
instansi tersebut, namun upah yang diberikan setiap bulannya berbeda dengan
pegawai tetap dimana upah yang diberikan relatif lebih kecil dan memiliki
perbedaan upah yang sangat besar. Hal lain yang terjadi pada tenaga harian lepas, ketika tidak di butuhkan lagi
oleh instansi dapat di putus secara sepihak oleh pihak pertama, sedangkan
pekerja dituntut untuk bekerja sesuai dengan ketentuan instansi yang berlaku.
Permasalahan pada bidang ketenagakerjaan membutuhkan berbagai
kebijakan dan program yang mengarah pada kesejahteraan dan perlindungan tenaga
kerja agar tercipta kondisi kerja yang kondusif. Disisi lain, instansi yang berperan
sebagai pihak yang memperkerjakan tenaga kerja wajib memberikan
perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja. Hal tersebut yang terjadi dilapangan sangat tidak sesuai dengan
Perlindungan Tenaga Kerja yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk merealiasasikan
hal-hal tersebut guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal dengan diselenggarakan
upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, penulis coba analisa dalam
bentuk laporan KKN-P ini penulis memfokuskan kedalam judul “PERAN TENAGA KERJA HARIAN LEPAS DALAM PELAKSANAAN
PELAYANAN PUBLIK PADA INSTANSI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERKANTORAN TERPADU BALAI KOTA BATU”
1.2 Rumusan Masalah KKN-P
Berdasarkan latar belakang
yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah yang dapat diambil adalah
bagaimana peran tenaga kerja harian lepas dalam pelaksanaan pelayanan
publik pada instansi
Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Balai Kota Batu.
1.3 Tujuan Penelitian KKN-P
Berdasarkan permasalahan yang telah
dipaparkan diatas, maka tujuan dari penelitian ini
adalah:
Untuk
mengetahui peran tenaga kerja harian lepas dalam pelaksanaan pelayanan publik
pada instansi
Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Balai Kota Batu.
1.4 Manfaat KKN-P
Manfaat dari Kuliah Kerja
Nyata-Profesi adalah:
1. Bagi mahasiswa
- Mendapatkan
gambaran nyata tentang situasi dan kondisi di lingkungan kerja.
- Mendapatkan
pengalaman, serta melatih kecerdasan intelektual dan emosional.
- Mengembangkan
rasa percaya diri dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
- Dapat
membandingkan teori yang diperoleh di perkuliahan dengan
praktek di lingkungan kerja.
2. Bagi Instansi
a. Memperoleh
sumbangan pemikiran dan tenaga dalam rangka meningkatkan kinerja
perusahaan/lembaga dan masyarakat.
b. Dapat melaksanakan
salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan/lembaga kepada masyarakat.
c. Menjadi sarana
promosi terkait kegiatan operasional instansi kepada masyarakat
maupun instansi/lembaga/perusahaan lain.
3. Bagi Jurusan Ilmu
Ekonomi Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Brawijaya
a. Dapat meningkatkan
relevansi kurikulum berbagai program pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya dengan permintaan dunia kerja.
b. Sebagai evaluasi
penerapan program atau kurikulum sesuai kebutuhan dunia kerja.
c. Meningkatkan
jaringan kerja sama antara Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas
Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya dengan instansi/ lembaga/ perusahaan
tempat dilaksanakan kegiatan KKN-P.
RENCANA
KEGIATAN
2.1 Tempat
Pelaksanaan KKN-P
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P)
bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Unit
Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu
Balai Kota Batu, di jalan Panglima Sudirman No.
507, Kecamatan Batu Kota
Batu.
2.2 Waktu
Pelaksanaan KKN-P
Kegiatan KKN-P
dilakukan selama 22 hari kerja terhitung sejak tanggal 13 Maret 2017 hingga 12
April 2017 yakni mulai pukul 07.00 – 16.30 WIB dari hari senin hingga hari
jum’at sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya dan ketentuan Kantor Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu
Balai Kota Batu.
Tabel
2.1 : Jam
Kerja Pegawai
UPT Kota
Batu
Hari
|
Jam Kerja
|
Jam Istirahat
|
Senin
|
07.00 WIB – 16.30 WIB
|
12.00 WIB – 13.00 WIB
|
Selasa
|
07.00 WIB – 16.30 WIB
|
12.00 WIB – 13.00 WIB
|
Rabu
|
07.00 WIB – 16.30 WIB
|
12.00 WIB – 13.00 WIB
|
Kamis
|
07.00 WIB – 16.30 WIB
|
12.00 WIB – 13.00 WIB
|
Jumat
|
06.30 WIB – 14.00 WIB
|
11.00 WIB – 13.00 WIB
|
2.3 Rencana Kegiatan Selama
Melaksanakan KKN-P
Selama kegiatan KKN-P berlangsung, uraian kegiatan yang
akan dilakukan oleh penulis selama berada di UPT Balai Kota Batu terangkum
dalam tabel di bawah ini:
Tabel
2.2 : Rencana Kegiatan KKN-P
Waktu
|
Uraian Kegiatan
|
Minggu I
|
1.
Perkenalan dengan pegawai atau staff di BPKAD Unit Pelaksanaan
Teknis Perkantoran Terpadu
2.
Memahami struktur organisasi
3.
Memahami sistem kerja dan budaya yang
diterapkan di lingkungan tempat KKN-P
4.
Bersosialisasi dengan karyawan dan pimpinan di
tempat KKN-P
|
Minggu II
|
1.
Beradaptasi dengan sistem kerja dan budaya di
lingkungan tempat KKN-P
2.
Mempelajari deskripsi kerja unit
kerja/bagian/divisi di tempat KKN-P
3.
Bersosialisasi dengan karyawan dan pimpinan di
tempat KKN-P
4.
Mengerjakan tugas yang diberikan oleh
pembimbing lapangan
|
Minggu III
|
1.
Bersosialisasi dengan karyawan dan pimpinan di
tempat KKN-P
2. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh
pembimbing lapangan
3.
Berdiskusii dengan pembimbing lapangan terkait materi dalam penyusunan laporan
KKN-P
|
Minggu IV
|
1. Berkonsultasi dengan pembimbing lapangan
terkait penyusunan laporan KKN-P
2. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh
pembimbing lapangan
3.
Mencari data yang dibutuhkan dalam penyusunan
laporan KKN-P
4. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh
pembimbing lapangan
|
Lanjutan tabel 2.2 : Rencana Kegiatan KKN-P
Waktu
|
Uraian Kegiatan
|
Minggu V
|
1. Konsultasi dengan
pembimbing lapangan terkait penyusunan laporan KKN-P
2. Melengkapi data yang
dibutuhkan dalam penyusunan laporan KKN-P
3. Menyusun laporan KKN-P
4. Mengerjakan tugas yang
diberikan oleh pembimbing lapangan
5. Mengurus pengisian
lembar evaluasi dan lembar penilaian dari pembimbing lapangan serta dokumen
lain yang perlu dilengkapi
6. Berpamitan dengan
karyawan dan pimpinan di tempat KKN-P
|
Komentar
Posting Komentar