LAPORAN MAGANG I

PERAN TENAGA KERJA HARIAN LEPAS DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK PADA INSTANSI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERKANTORAN TERPADU BALAI KOTA BATU

LAPORAN KULIAH KERJA NYATA PROFESI
(KKN-P)
Disusun Oleh:
ANIDIA SORAYA
135020100111008
Description: D:\logo FEB UB baru (1).png

KONSENTRASI SUMBER DAYA
PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
JURUSAN ILMU EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG

2017
DAFTAR ISI

LEMBAR JUDUL.................................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN.................................................................................... ii
KATA PENGANTAR........................................................................................... iii
DAFTAR ISI........................................................................................................... v
DAFTAR TABEL................................................................................................. vii
DAFTAR GAMBAR........................................................................................... viii
BAB I    PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.1. Latar Belakang KKN-P...................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah KKN-P................................................................ 5
1.3. Tujuan KKN-P.................................................................................... 5
1.4. Manfaat KKN-P................................................................................. 5
BAB II   RENCANA KEGIATAN.......................................................................... 7
2.1. Tempat Pelaksanaan KKN-P............................................................ 7
2.2. Waktu Pelaksanaan KKN-P.............................................................. 7
2.3. Rencana Kegiatan Selama Melaksanakan KKN-P.......................... 7
BAB III  PELAKSANAAN RENCANA KEGIATAN.......................................... 10
3.1. Gambaran Umum Obyek KKN-P................................................... 10
                     3.1.1    Wilayah Kerja UPT Balai Kota Batu.................................... 11
                     3.1.2    Lokasi UPT Balai Kota Batu................................................ 12
                     3.1.3    Landasan Hukum UPT Balai Kota Batu.............................. 12
                     3.1.4    Kedudukan,Tugas Pokok, dan Fungsi UPT Balai Kota Batu.....................................................................................12
                                 3.1.4.1   Kedudukan UPT Balai Kota Batu.......................... 12
                                 3.1.4.2   Tugas Pokok UPT Balai Kota Batu....................... 13
                                 3.1.4.3   Fungsi UPT Balai Kota Batu.................................. 13
                     3.1.5    Struktur Organisasi UPT Balai Kota Batu............................ 15
                     3.1.6    Jumlah Pegawai UPT Balai Kota Batu................................ 16
3.2 Kegiatan yang Dilaksanakan............................................................ 21
3.3 Evaluasi Hasil Kegiatan KKN-P........................................................ 24
                      3.3.1    Permasalahan...................................................................... 24
                     3.3.2    Pembahasan........................................................................ 26
                                 Peran Tenaga Harian Lepas Dalam Bidang Pelayanan Publik .................................................................................26
                                 3.3.2.1   Tenaga Kerja Harian Lepas................................... 30
                                 3.3.2.2   Jam Kerja Tenaga Kerja Harian Lepas................. 35
                     3.3.3    Solusi.................................................................................... 37
3.4 Pengalaman Belajar......................................................................... 38
BAB IV  PENUTUP.............................................................................................. 40
              4.1  Kesimpulan...................................................................................... 40
              4.1  Saran..                                                                                              41
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang KKN-P
Pembangunan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi suatu negara, terutama bagi negara yang sedang berkembang. Pembangunan ini sering didefinisikan sebagai suatu usaha yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu negara dan bangsa. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang juga melaksanakan pembangunan yang disebut Pembangunan Nasional. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. 
Peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak akan tercapai tanpa memberikan jaminan hidup kepada tenaga kerja dan keluarganya. Dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam, untuk dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja. Baik pekerjaan yang diusahakan sendiri maupun bekerja pada orang lain. Pekerjaan yang diusahakan sendiri maksudnya bekerja atas modal dan tanggungjawab sendiri sedangkan bekerja pada orang lain maksudnya bekerja dengan bergantung pada orang lain, yang memberi perintah dan mengutusnya karena pekerja harus tunduk dan patuh pada orang lain.
Berbicara mengenai ketenagakerjaan tersebut tentunya ada pihak-pihak yang terlibat didalamnya yang akan menimbulkan terselenggaranya hubungan kerjasama yaitu pekerja dan pemerintah. Upaya menciptakan hubungan kerja adalah dalam rangka mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pemerintah, karena mempunyai masing-masing kepentingan. Bagi pekerja, perusahaan atau instansi merupakan tempat untuk bekerja sekaligus sebagai sumber penghasilan dan penghidupan diri beserta keluarganya. Bagi perusahaan dan instansi, sebagai penyedia lapangan pekerjaan yang tentunya dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur. Dengan demikian, hubungan kerjasama yang didasarkan atas keserasian, keselarasan dan keseimbangan pihak–pihak yang terkait dalam proses produktivitas akan berjalan dengan baik.
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Perlindungan terhadap tenaga kerja dituangkan dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 38 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa: Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 38 ayat (1), (2), (3) dan (4), yang berbunyi:
(1)       Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2)       Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3)       Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4)       Setiap orang, baik pria maupun wanita dalam melakukan pekerjaan sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Berkaitan dengan pekerja artinya berbicara tentang hak-hak pekerja setelah melaksanakan kewajibannya. Keberadaan pekerja harian lepas di instansi pemerintah Unit Pelaksana Teknis Balai Kota Batu sudah pasti sangat dibutuhkan. Apalagi intansi tersebut keberadaannya yang baru dua tahun beroperasi tentunya membutuhkan tenaga kerja lebih banyak agar dapat beroperasi secara optimal, hal tersebut menyebabkan ketergantungan instansi pada tenaga pekerja harian lepas lebih besar. Bila instansi tersebut mengharapkan hasil yang optimal maka jumlah tenaga kerja harian lepas juga harus ditambah. Meskipun begitu ternyata nasib para pekerja harian lepas selalu kurang mendapatkan perhatian yang layak dari pihak instansi. Keadaan tersebut dapat ditinjau dari bentuk pelaksanaan perlindungan hukumnya, baik dari segi perjanjian kerja, upah pekerja/buruh dan lain-lain.
Tenaga kerja harian lepas ini banyak digunakan di berbagai lini kerja mulai dari perusahaan swasta sampai dengan pemerintah. Dimulai dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) ataupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang sering menggunakan tenaga lepas harian ini, sampai akhirnya pemerintah mulai meluaskannya dalam bidang pelayanan publik. Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyaikepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dantata cara yang telah ditetapkan. Sebagaimana telah dikemukakan terlebih dahulu, bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Perjanjian kerja yang digunakan di Unit Pelaksana Teknis Balai Kota Batu menggunakan perjanjian kerja secara tertulis. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun pelaksanaanya mengenai sistem pengupahan tidak sesuai dengan jam kerja pekerja. Tenaga Harian Lepas sebagai pembantu staf bidang kepegawaian memiliki jam kerja yang sama dengan pegawai tetap pada instansi tersebut, namun upah yang diberikan setiap bulannya berbeda dengan pegawai tetap dimana upah yang diberikan relatif lebih kecil dan memiliki perbedaan upah yang sangat besar. Hal lain yang terjadi pada tenaga harian lepas, ketika tidak di butuhkan lagi oleh instansi dapat di putus secara sepihak oleh pihak pertama, sedangkan pekerja dituntut untuk bekerja sesuai dengan ketentuan instansi yang berlaku.
Permasalahan pada bidang ketenagakerjaan membutuhkan berbagai kebijakan dan program yang mengarah pada kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja agar tercipta kondisi kerja yang kondusif. Disisi lain, instansi yang berperan sebagai pihak yang memperkerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja. Hal tersebut yang terjadi dilapangan sangat tidak sesuai dengan Perlindungan Tenaga Kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk merealiasasikan hal-hal tersebut guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal dengan diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, penulis coba analisa dalam bentuk laporan KKN-P ini penulis memfokuskan kedalam judul PERAN TENAGA KERJA HARIAN LEPAS DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK PADA INSTANSI UNIT PELAKSANA TEKNIS PERKANTORAN TERPADU BALAI KOTA BATU”

1.2       Rumusan Masalah KKN-P
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah yang dapat diambil adalah bagaimana peran tenaga kerja harian lepas  dalam pelaksanaan pelayanan publik pada instansi Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Balai Kota Batu.

1.3       Tujuan Penelitian KKN-P
Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui peran tenaga kerja harian lepas dalam pelaksanaan pelayanan publik pada instansi Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Balai Kota Batu.

1.4       Manfaat KKN-P
Manfaat dari Kuliah Kerja Nyata-Profesi adalah:
1.      Bagi mahasiswa
  1. Mendapatkan gambaran nyata tentang situasi dan kondisi di lingkungan kerja.
  2. Mendapatkan pengalaman, serta melatih kecerdasan intelektual dan emosional.
  3.  Mengembangkan rasa percaya diri dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
  4. Dapat membandingkan teori yang diperoleh di perkuliahan dengan praktek di lingkungan kerja.
2.      Bagi Instansi
a.   Memperoleh sumbangan pemikiran dan tenaga dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan/lembaga dan masyarakat.
b.   Dapat melaksanakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan/lembaga kepada masyarakat.
c.   Menjadi sarana promosi terkait kegiatan operasional instansi kepada masyarakat maupun instansi/lembaga/perusahaan lain.
3.    Bagi Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
a.   Dapat meningkatkan relevansi kurikulum berbagai program pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya dengan permintaan dunia kerja.
b.   Sebagai evaluasi penerapan program atau kurikulum sesuai kebutuhan dunia kerja.
c.   Meningkatkan jaringan kerja sama antara Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya dengan instansi/ lembaga/ perusahaan tempat dilaksanakan kegiatan KKN-P.

                                                             BAB II
RENCANA KEGIATAN

2.1       Tempat Pelaksanaan KKN-P
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Balai Kota Batu, di jalan Panglima Sudirman No. 507, Kecamatan Batu Kota Batu.

2.2       Waktu Pelaksanaan KKN-P
Kegiatan KKN-P dilakukan selama 22 hari kerja terhitung sejak tanggal 13 Maret 2017 hingga 12 April 2017 yakni mulai pukul 07.00 – 16.30 WIB dari hari senin hingga hari jum’at sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya dan ketentuan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Balai Kota Batu.

Tabel 2.1 :  Jam Kerja Pegawai UPT Kota Batu
Hari
Jam Kerja
Jam Istirahat
Senin
07.00 WIB – 16.30 WIB
12.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
07.00 WIB – 16.30 WIB
12.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
07.00 WIB – 16.30 WIB
12.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
07.00 WIB – 16.30 WIB
12.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
06.30 WIB – 14.00 WIB
11.00 WIB – 13.00 WIB


2.3       Rencana Kegiatan Selama Melaksanakan KKN-P
Selama kegiatan KKN-P berlangsung, uraian kegiatan yang akan dilakukan oleh penulis selama berada di UPT Balai Kota Batu terangkum dalam tabel di bawah ini:

Tabel 2.2 :  Rencana Kegiatan KKN-P
Waktu
Uraian Kegiatan
Minggu I
1.      Perkenalan dengan pegawai atau staff di BPKAD Unit Pelaksanaan Teknis Perkantoran Terpadu
2.      Memahami struktur organisasi
3.      Memahami sistem kerja dan budaya yang diterapkan di lingkungan tempat KKN-P
4.      Bersosialisasi dengan karyawan dan pimpinan di tempat KKN-P
Minggu II
1.      Beradaptasi dengan sistem kerja dan budaya di lingkungan tempat KKN-P
2.      Mempelajari deskripsi kerja unit kerja/bagian/divisi di tempat KKN-P
3.      Bersosialisasi dengan karyawan dan pimpinan di tempat KKN-P
4.      Mengerjakan tugas yang diberikan oleh pembimbing lapangan
Minggu III
1.      Bersosialisasi dengan karyawan dan pimpinan di tempat KKN-P
2.  Mengerjakan tugas yang diberikan oleh pembimbing lapangan
3.      Berdiskusii dengan pembimbing lapangan terkait materi dalam penyusunan laporan KKN-P
Minggu IV
1.  Berkonsultasi dengan pembimbing lapangan terkait penyusunan laporan KKN-P
2.   Mengerjakan tugas yang diberikan oleh pembimbing lapangan
3.      Mencari data yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan KKN-P
4.   Mengerjakan tugas yang diberikan oleh pembimbing lapangan
Lanjutan tabel 2.2 : Rencana Kegiatan KKN-P
Waktu
Uraian Kegiatan
Minggu V
1.  Konsultasi dengan pembimbing lapangan terkait penyusunan laporan KKN-P
2.  Melengkapi data yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan KKN-P
3.      Menyusun laporan KKN-P
4.  Mengerjakan tugas yang diberikan oleh pembimbing lapangan
5.      Mengurus pengisian lembar evaluasi dan lembar penilaian dari pembimbing lapangan serta dokumen lain yang perlu dilengkapi
6.   Berpamitan dengan karyawan dan pimpinan di tempat KKN-P














Komentar

Postingan Populer