LAPORAN MAGANG II
BAB III
PELAKSANAAN
RENCANA KEGIATAN
3.1 Gambaran
Umum Obyek KKN-P
Pemerintah Kota Batu terbentuk sejak Kota
Batu menjadi daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Batu.P enyelenggaraan
pemerintahan daerah melalui otonomi daerah diantaranya berupa pelimpahan
kewenangan dari Pusat kepada Daerah
untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan oleh daerah. Berdasarkan Peraturan Walikota Batu Nomor 49 Tahun 2015
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perkantoran
Terpadu Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah maka terbentuklah
struktur organisasi yang baru pada Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu.
Menindaklanjuti
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2013 pasal 18 ayat (1)
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Batu dan untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu.
Unit Pelaksana Teknis
Perkantoran Terpadu dibawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah merupakan
unsur pelaksana kegiatan teknis Balai Kota Batu yang dipimpin Kepala Badan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah. Perkantoran Terpadu adalah area perkantoran Pemerintahan Daerah
berlokasi di Jl. Panglima Sudirman Kota Batu yang pemanfaatannya diperuntukkan
bagi Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, dan
seluruh perangkat daerah.
3.1.1 Wilayah
Kerja UPT Balai Kota Batu
Gambar berikut di bawah ini merupakan wilayah kerja dari UPT Balai Kota
Batu. Dimana wilayah kerja adalah seluruh area perkantoran Balai Kota Batu yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi Walikota dan Wakil
Walikota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, dan seluruh perangkat daerah
dan/atau lembaga yang telah ditetapkan.
Gambar 3.1 : Wilayah
Kerja Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu

Sumber: Instansi
UPT Balai Kota Batu
3.1.2 Lokasi UPT Balai Kota Batu
Jalan Panglima Sudirman No.98, Telp. (0341) 512188, Fax. (0341) 512512,
Kota Batu, Jawa Timur.
3.1.3 Landasan Hukum UPT Balai Kota Batu
1. PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERKANTORAN TERPADU
PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DERAH.
2. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG.
3.1.4 Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi UPT Balai Kota Batu
3.1.4.1 Kedudukan UPT Balai Kota Batu
Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu memiliki
kedudukan sebagai:
1. Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu merupakan unsur
pelaksana perkantoran Balai Kota Batu dan sebagian kegiatan teknis operasional
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
2. Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu dipimpin oleh
Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
3.1.4.2 Tugas Pokok UPT Balai Kota Batu
Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu melaksanakan
tugas pokok sebagai pengelola sarana dan prasarana pelayanan di area
perkantoran terpadu.
3.1.4.3 Fungi UPT
Balai Kota Batu
Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu mempunyai
fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan
program kerja UPT Perkantoran Terpadu.
2. Pemeliharaan
eksterior bangunan gedung di area perkantoran terpadu yang pemanfaatannya
diperuntukkan sebagai ruangan Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah,
Staf Ahli, Asisten, dan ruangan kantor perangkat daerah.
3. Pelaksanaan
pemeliharaan sarana dan prasarana yang pemanfaatannya diperuntukkan sebagai
fasilitas umum.
4. Pemeliharaan
kebersihan lingkungan dan sanitai di area perkantoran terpadu yang
pemanfaatannya diperuntukkan sebagai fasilitas umum.
5. Pelaksanaan
pengamanan di area perkantoran terpadu.
6. Pelaksanaan
penataan dan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di area perkantoran
terpadu yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi beberapa atau seluruh perangkat
daerah, atau sebagai fasilitas umum.
7. Pelaksanaan
pengaturan dan pemeliharaan mekanikal elektrik, jaringan kelistrikan, jaringan
telekomunikasi (telepon, internet, LAN, server), lift, dan ketersediaan air
bersih di area perkantoran terpadu.
8. Pemeliharaan
taman di area perkantoran terpadu.
9. Pelaksanaan
upaya peningkatan kenyamanan pengguna layanan di area perkantoran terpadu.
10. Pelaksanaan
pemeliharaan ruangan di area perkantoran terpadu yang belum ditetapkan
penggunanya.
11. Pelaksanaan
koordinasi teknis dengan aparatur yang bertugas di area perkantoran terpadu.
12. Pelaksanaan
administrasi umum meliputi penyusunan program, tata usaha, keuangan,
kepegawaian, perlengkapan, kehumasan, dan rumah tangga UPT Perkantoran Terpadu.
13. Pelaksanaan
fungsi Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah.
14. Pengelolaan
pengaduan masyarakat.
15. Pelaksanaan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran
(DPPA).
16. Penyiapan
bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
17. Pelaksanaan
Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
18. Pelaksanaan
Sistem Pengendalian Intern (SPI).
19. Pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
20. Pengevaluasian
dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
21. Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.
3.1.5 Struktur Organisasi UPT Balai Kota Batu
Susunan Organisasi UPT Perkantoran
Terpadu, terdiri dari:
1. Kepala
UPT
2. Subbagian
Tata Usaha; dan
3. Kelompok
Jabatan Fungsional Tertentu dan/atau Fungsional Umum.
4. Subbagian
Tata Usaha dipimpin Kepala Subbagian Tata Usaha yang di dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
5. Kepala
Badan dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala UPT dapat menunjuk Koordinator
Rumpun Tugas yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Gambar 3.2 : Bagan
Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah
![]() |
|||
![]() |
Sumber: Peraturan Walikota No. 49 Tahun 2015
3.1.6 Jumlah Pegawai UPT Balai Kota Batu
Jumlah keseluruhan pegawai pada Unit
Pelaksana Teknis perkantoran Terpadu adalah 112 pegawai, dengan 8 pegawai
negeri sipil, 1 pegawai honorer, dan 103 tenaga harian lepas yang dibagi
kedalam satu bidang ketatausahaan dan tiga bidang/rumpun tugas yang dijabarkan
sebagai berikut:
Tabel 3.1 : Data Pegawai Negeri
Sipil UPT
No
|
Nama
|
Status
|
Jabatan
|
1
|
Gatot Suwondo
|
PNS
|
Kepala UPT Perkantoran Terpadu
|
2
|
Adi Prasetiyo
|
PNS
|
Kepala TU UPT Perkantoran Terpadu
|
3
|
Veni Rikusita
|
PNS
|
Bendahara Pengeluaran Pembantu
|
4
|
Bagus Adi Irawan
|
PNS
|
Staf Pembantu Pelaksana
Teknis Kegiatan
|
5
|
Ferry
|
PNS
|
Pelaksana Teknis Kegiatan
Pelayanan
|
6
|
Herawan Setiaji
|
PNS
|
Koordinator Rumpun Pemeliharaan
|
7
|
Petrus Sapto P
|
PNS
|
Koordinator Rumpun Jaringan
|
8
|
Aryo Wibisono
|
PNS
|
Pelaksana Teknis Kegiatan
Pengamanan
|
9
|
Elis Setiowati
|
Honorer
|
Staf Koordinator Pelayanan
|
Sumber: Data Kepegawaian UPT
Tabel 3.2 : Data Tenaga Kerja Harian
Lepas Ketatausahaan UPT
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Desi Arisusanti
|
Admin
Pelayanan
|
2
|
Fera Yuliansyah
|
Admin
Keuangan
|
3
|
Nadiya Kharisma Imani
|
Admin
Kepegawaian dan Kearsipan
|
4
|
Siti Zulaikah
|
Penerima
Tamu di Lobby UPT Perkantoran Terpadu
|
5
|
Satya Ramadhani Djawas
|
Penerima
Tamu dan Announce
|
6
|
Ertana Berliana
|
Operator
Telepon
|
7
|
Ditha Eka M
|
Staf
Pelayanan
|
8
|
Aghnaita Firdayanti
|
Operator
Audio dan Staf Pelayanan
|
9
|
Irwahyudi Suneka
|
Staf
Pelayanan
|
10
|
M. Luthfi Habibulloh
|
Staf
Pelayanan
|
11
|
Anita
|
Staf
Pelayanan
|
Lanjutan tabel 3.2 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas
Ketatausahaan UPT
No
|
Nama
|
Uraian Tugas
|
12
|
Candra Prima Puspita
|
Admin
Rumpun Jaringan
|
13
|
Charisma Avia A,L
|
Staf
Pelayanan
|
14
|
Alfi Safitri
|
Staf
Pelayanan
|
Sumber: Data Kepegawaian UPT
Tabel 3.3 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Rumpun Tugas Teknis Jaringan UPT
No
|
Nama
|
Uraian Tugas
|
1
|
Arga
Hadianata
|
Petugas
Jaringan Listrik (Elektrik)
|
2
|
M.
Zaenal Abidin
|
Petugas
Jaringan Listrik (Elektrik)
|
3
|
Rizky
Indra Efendi
|
Petugas
Jaringan (AC dan Plambing)
|
4
|
Moch
Ridwan
|
Petugas
Jaringan (Plumbing)
|
5
|
Fajar
Satriyo
|
Petugas
Jaringan (AC dan Listrik)
|
6
|
Singgih
Utomo
|
Petugas
Jaringan (Genset dan Listrik)
|
7
|
Adi
Ismail
|
Petugas
Jaringan (Plumbing)
|
8
|
Iko
Verri Kurnia Setiawan
|
Petugas
Jaringan (Genset)
|
9
|
Antok
Prasetyo
|
Petugas
Jaringan IT
|
10
|
Freda
Adi Wardana
|
Petugas
Jaringan IT
|
11
|
M.
Choirul Anwar
|
Petugas
Jaringan IT
|
12
|
Zaenal
Abidin
|
Petugas
Jaringan IT
|
Sumber: Data Kepegawaian UPT
Tabel 3.4 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Rumpun Tugas Pengamanan UPT
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Didik
Susanto
|
Petugas
Pengamanan dan Parkir
|
2
|
Ali
Nurfudi
|
Petugas
Pengamanan dan Parkir
|
Lanjutan tabel 3.4 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Rumpun Tugas
Pengamanan UPT
No
|
Nama
|
Jabatan
|
3
|
Iwan
Junaidi
|
Petugas
Pengamanan dan Parkir
|
4
|
Sudarmaji
|
Petugas
Pengamanan dan Parkir
|
5
|
Herman
|
Petugas
Pengamanan
|
6
|
Moch.
Jaenuri Subakti
|
Petugas
Pengamanan
|
7
|
Mariono
Sulasmono
|
Petugas
Pengamanan
|
8
|
Supardi
|
Petugas
Pengamanan
|
9
|
Sugeng
Lestari
|
Petugas
Pengamanan
|
10
|
Mohamad
Sodiq
|
Petugas
Pengamanan
|
11
|
Adi
Mulyono
|
Petugas
Pengamanan
|
12
|
Alfan
|
Petugas
Pengamanan
|
13
|
Sobirin
|
Petugas
Pengamanan
|
14
|
M.
Abdul Aziz
|
Petugas
Pengamanan
|
15
|
Rudi
Hartono
|
Petugas
Pengamanan
|
16
|
Anang
Sobarudin
|
Petugas
Pengamanan
|
17
|
Herman
Tjahyono
|
Petugas
Pengamanan
|
18
|
Moch.
Ridwan
|
Petugas
Pengamanan
|
19
|
F.
J Widodo
|
Petugas
Pengamanan
|
20
|
Kasianto
|
Petugas
Pengamanan
|
21
|
Roni
Raharjo
|
Petugas
Pengamanan
|
22
|
M.
Ainur Rojik
|
Petugas
Pengamanan
|
23
|
M.
Sofyan
|
Petugas
Pengamanan
|
24
|
Risky
Satriya Sukma Putra
|
Petugas
Pengamanan
|
25
|
Cahyo
Irianto
|
Petugas
Pengamanan
|
26
|
Oky
Honestyan
|
Petugas
Pengamanan
|
27
|
Supriadi
|
Petugas
Pengamanan
|
28
|
Fajar
Istighfar
|
Petugas
Pengamanan
|
29
|
Didit
Agung Swandaru
|
Petugas
Pengamanan
|
Tabel 3.5 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Rumpun Tugas Pemeliharaan UPT
No
|
Nama
|
Uraian Tugas
|
1
|
Sulis
Dian Anggraeni
|
Cleaning
Service
|
2
|
Mochamad
Rizky Setyawan
|
Cleaning
Service
|
3
|
Putra
Setiawan
|
Cleaning
Service
|
4
|
Andi
Dwi Santoso
|
Cleaning
Service
|
5
|
Veri
Hadi Prayogo
|
Cleaning
Service
|
6
|
Moch.
Ismail
|
Cleaning
Service
|
7
|
Yoga
Suyuti Dwi Anggara
|
Cleaning
Service
|
8
|
Nanang
Suprianto
|
Cleaning
Service
|
9
|
Fitra
Andi S
|
Cleaning
Service
|
10
|
Fitri
Puji Astutik
|
Cleaning
Service
|
11
|
Ahen
Agus Purwanto
|
Cleaning
Service
|
12
|
Agus
Dwi Cahyo
|
Cleaning
Service
|
13
|
Ficky
Novian Andika
|
Cleaning
Service
|
14
|
M.
Nur Huda
|
Cleaning
Service
|
15
|
Eka
Pandu Reyhnata
|
Cleaning
Service
|
16
|
Erlanda
Kurniawan
|
Cleaning
Service
|
17
|
Muhamad
Mujahidin
|
Cleaning
Service
|
18
|
Elsa
Febriyanti Suryani
|
Cleaning
Service
|
19
|
Saiful
Rohman
|
Admin
Cleaning Service
|
20
|
Dwi
Sulistiawan
|
Cleaning
Service
|
21
|
Fendra
Arwan Muzekky
|
Cleaning
Service
|
22
|
Ahmad
Syaikhu
|
Cleaning
Service
|
23
|
Laily
Romadhoni
|
Cleaning
Service
|
24
|
Galang
Aji Pambudi
|
Cleaning
Service
|
25
|
Sri
Wingit
|
Cleaning
Service
|
26
|
Etik
Susanti
|
Cleaning
Service
|
27
|
Fajar
Kurniawan
|
Cleaning
Service
|
28
|
Indah
Kumalasari
|
Cleaning
Service
|
29
|
Nia
Anjelika
|
Cleaning
Service
|
Lanjutan tabel 3.5 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Rumpun Tugas
Pemeliharaan UPT
No
|
Nama
|
Uraian Tugas
|
30
|
Ifa
Lestari
|
Cleaning
Service
|
31
|
Ghufron
|
Petugas
Kebersihan Malam
|
32
|
Yudha
Prastyo
|
Petugas
Kebersihan Malam
|
33
|
Yohan
Suprayogi
|
Petugas
Kebersihan Malam
|
34
|
Pramono
|
Petugas
Kebersihan Malam
|
35
|
Muhamad
Syafi'i
|
Petugas
Kebersihan Malam
|
36
|
Fery
Fijianto
|
Petugas
Kebersihan Malam
|
37
|
Bambang
Agus Winarno
|
Petugas
Kebersihan Malam
|
38
|
Isti
Qomariyah
|
Petugas
Kebersihan Malam
|
39
|
Yayan
Kurniawan
|
Petugas
Kebersihan Malam
|
40
|
Yani
Suprayogo
|
Petugas
Kebersihan Malam
|
41
|
Jupri
|
Petugas
Pemeliharaan Masjid
|
42
|
Adam
Wibisono
|
Petugas
Pemeliharaan Masjid
|
43
|
Mahmud
Afandi
|
Petugas
Pemeliharaan Masjid
|
44
|
M.
As'ad
|
Petugas
Pemeliharaan Masjid
|
45
|
Efendi
Zunaedi
|
Petugas
Pemeliharaan Taman
|
46
|
Slamet
Mulyono
|
Petugas
Pemeliharaan Gedung
|
47
|
Rochmat
Firmansyah
|
Petugas
Pemeliharaan Gedung
|
48
|
Purwanto
|
Petugas
Kebersihan
|
Sumber: Data Kepegawaian UPT
3.2 Kegiatan
yang Dilaksanakan
Selama KKN-P di UPT Balai Kota Batu, penulis dari awal ditempatkan pada
bidang Administrasi, Tata Usaha, Perbendaharaan
Tabel 3.6 : Kegiatan
KKN-P yang Ditekuni
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
1
|
Senin, 13 Maret 2017
|
Bertemu dengan kepala UPT dan
mendapatkan pengarahan mengenai bidang-bidang yang ada serta tugas dari
maing-masing bidang tersebut.
|
2
|
Selasa, 14 Maret 2017
|
Penempatan pada bidang administrasi dan mempelajari Peraturan
Pemerintah Pekerjaan Umum No. 24 Tahun 2008 guna mendapatkan pemahaman Tugas
Pokok dan Fungsi UPT.
|
3
|
Rabu, 15 Maret 2017
|
Mengerjakan flowchart SOP
pada bidang pemeliharaan tata graha.
|
4
|
Kamis, 16 Maret 2017
|
Mengerjakan
flowchart SOP pada bidang pemeliharan dan berdiskusi dengan Bapak Bagus
selaku Koordinator bidang pemeliharaan.
|
5
|
Jumat, 17 Maret 2017
|
Mengerjakan
flowchart SOP pada bidang pemeliharan dan mencatat surat masuk dan keluar
serta pencatatan disposisi.
|
6
|
Senin, 20 Maret 2017
|
Mengumpulkan tugas minggu pertama
dan penempatan pada bidang tata usaha serta arahan dari Bapak Adi selaku
Kabag TU.
|
7
|
Selasa, 21 Maret 2017
|
Membuat surat pengambilan
gaji/honorarium Tenaga Harian Lepas SKPD dalam microsoft word.
|
8
|
Rabu, 22 Maret 2017
|
Membuat SK dan kontrak kerja THL
dalam microsoft word.
|
9
|
Kamis, 23 Maret 2017
|
Mengentri jadwal
peminjaman/penyewaan gedung di lingkungan Balai Kota kedalam microsoft exel.
|
10
|
Jumat, 24 Maret 2017
|
Membuat Nota Dinas dalam rangka
pelaksanaan rapat koordinasi dengan seluruh staff UPT.
|
Lanjutan tabel 3.6 : Kegiatan
KKN-P yang Ditekuni
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
11
|
Senin, 27 Maret 2017
|
Penempatan pada bidang
perbendaharaan dan mempelajari TUPOKSI bidang keuangan.
|
12
|
Rabu, 29 Maret 2017
|
Belajar membuat SPJ Honorarium THL
Jasa Kebersihan pada Bulan Maret 2017.
|
13
|
Kamis, 30 Maret 2017
|
Membuat surat permohonan Pencairan
Anggaran dan Surat Perintah membayar langsung (SPM-LS).
|
14
|
Jumat, 31 Maret 2017
|
Membuat surat pernyataan tanggung
jawab belanja dan kuasa pengguna anggaran yang diketahui oleh UPT.
|
15
|
Senin, 3 April 2017
|
Menyusun dan membuat Berita Acara
Pembayaran oleh Pihak I dan Pihak II.
|
16
|
Selasa, 4 April 2017
|
Menyusun kuitansi atau bukti
pembayaran langsung dan meminta persetujuan kepala
PPTK.
|
17
|
Rabu, 5 April 2017
|
Mengentri data Tenaga Harian Lepas
sesuai dengan nomor SK ke dalam microsoft exel.
|
18
|
Kamis, 6 April 2017
|
Belajar Membuat Kontrak Kerja.
|
19
|
Jumat, 7 April 2017
|
Membuat Surat Keputusan yang
disetujui oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
|
20
|
Senin, 10 April 2017
|
Menyusun daftar
piket THL ke dalam microsoft exel dan mencatat surat masuk serta
pendisposisian surat.
|
21
|
Selasa, 11 April 2017
|
Mengurus pengisian lembar evaluasi dan lembar penilaian
dari supervisor serta surat pernyataan KKN-P di BPKAD.
|
22
|
Rabu, 12 April 2017
|
Berpamitan dengan kepala UPT dan para staff serta
kepala bagian pada masing-masing bidang.
|
3.3
Evaluasi Hasil
Kegiatan KKN-P
3.3.1 Permasalahan
1. Penataan
dokumen arsip di dalam ruangan yang kurang efektif dan kurang rapi
Dalam kantor UPT Balai Kota Batu sebagian besar arsip penting masih tercampur dan diletakkan tidak
berkelompok, sehingga ketika suatu saat dibutuhkan akan memerlukan waktu untuk
menemukan dokumen yang dimaksud hal ini tentu mempengaruhi kelancaran kerja di
lingkungan UPT kedepannya.
2. Penataan ruang yang terlihat sempit dari masing–masing
bidang UPT
Dari 3 rumpun bidang yang ada di UPT Balai Kota Batu,
semuanya masih berada dalam 1 ruangan, terutama ruang accounting yang sangat
tidak tertata rapi dikarenakan tidak ada pemberian sekat pada dinding untuk
memisahkan ruang accounting dengan gudang. Hal ini menurut penulis kurang
tertata dengan baik karena dalam manjalankan tugas seharusnya masing–masing
bidang dibatasi oleh tembok atau kaca sehingga lebih tertutup dan bisa
berkonsentrasi dalam menjalankan tugas.
3. Kurang
mengupdate software dan hardware computer
Beberapa
pegawai masih
menggunakan software komputer
dan printer lama di masing–masing meja
dan dengan antivirus
yang belum ter-update, hal
ini tentu akan memberikan dampak negatif kepada instansi ketika komputer atau laptop terkena
virus dan tidak ada back up data secara berkala yang berakibat
pada hilangnya data instansi. Selain
itu, perlu adanya pelatihan software komputer dari pegawai agar lebih cakap
dalam bekerja.
4. Kurang adanya pelatihan kepada pegawai tentang aplikasi
dan program komputer
Seiring perkembangan teknologi, aplikasi dari komputer
semakin banyak dan bervariasi. Maka dari itu, untuk menunjang kinerja pegawai
perlu diakan pelatihan yang mendalam dari program terbaru agar kinerja semakin
lancar dan lebih cepat. Seperti pelatihan microsoft word, microsoft excel,
microsoft powerpoint dan lainnya.
5. Ketidaksesuaian kontrak kerja Tenaga Harian Lepas dengan
perlindungan hukum tenaga kerja
Selanjutnya pada kegiatan KKN-P di UPT Balai Kota Batu
penulis fokus meneliti dari tugas yang diberikan yakni pada saat penulis
ditempatkan pada bidang tata usaha dan bidang perbendaharaan, dimana penulis membuat surat pengambilan gaji/honorarium Tenaga Harian
Lepas SKPD dan membuat SK serta kontrak kerja Tenaga Harian Lepas. Penulis
mencermati terjadinya ketidak sesuaian upah dan juga jam kerja yang tertera
pada kontrak kerja THL dengan perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana Tenaga Harian Lepas sebagai
pembantu staf bidang kepegawaian memiliki jam kerja yang sama dengan pegawai
tetap pada instansi tersebut, namun upah yang diberikan setiap bulannya berbeda
dengan pegawai tetap dimana upah yang diberikan relatif lebih kecil dan memiliki
perbedaan upah yang sangat besar. Hal lain yang terjadi pada tenaga harian lepas, ketika tidak di butuhkan lagi
oleh instansi dapat di putus secara sepihak oleh pihak pertama, sedangkan
pekerja dituntut untuk bekerja sesuai dengan ketentuan instansi yang berlaku. Maka dari itu, penulis coba analisa dalam bentuk laporan KKN-P ini
penulis memfokuskan kedalam judul “Peran Tenaga Kerja
Harian Lepas Dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Pada Instansi Unit
Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Balai Kota Batu”.
3.3.2 Pembahasan
Peran Tenaga
Harian Lepas Dalam Bidang Pelayanan Publik
Pelayanan
publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan
aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Negara
berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai
dengan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang pelayanan publik, menjelaskan tentang ruang lingkup dari pelayanan
publik itu sendiri yakni mencakup pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha,
tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup. Kesehatan, jaminan
sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan
sektor strategis lainnya. Dalam hal ini penulis memfokuskan pada ruang lingkup
mengenai kebersihan dan kerapihan lingkungan pada Balaikota Batu.
Dalam
pelaksanaannya dalam bidang pelayanan publik, Unit Pelaksana Teknis Perkantoran
Terpadu Balai Kota Batu melakukan berbagai pelayanan publik dalam berbagai macm
bidang, seperti bidang Pemeliharaan, bidang Jaringan, dan bidang pengamanan.
Dalam proses proseduralnya melakukan pelayanan publik, UPT Perkantoran Terpadu
Balai Kota Batu menyerahkan pelaksanaannya melalui pegawai admin tata usaha
sesuai masing-masing rumpun/bidang untuk segera ditindaklanjuti pengerjaannya
oleh tenaga kerja harian lepas.
1. Penataan
dokumen arsip di dalam ruangan yang kurang efektif dan kurang rapi
Penataan dokumen
yang dimaksud penulis adalah dokumen yang ada di semua bidang dalam kantor UPT
Balai Kota Batu masih berada di ruangan masing-masing dan masih tercampur
diantara seluruh dokumen. Jadi dokumen dari tahun lama juga berada dalam satu
tempat yakni almari yang berada di masing-masing bidang sehingga ruangan
terlihat tidak rapi dan sempit. Bahkan terkadang jika pegawai ingin mengambil
dokumen yang diinginkan harus mencari dalam waktu yang lama sehingga akan
mengurang fikiran dan energi dari pegawai.
2. Penataan ruang yang terlihat sempit dari masing–masing
bidang UPT
Penataan ruangan
yang dimaksud adalah antara 3 rumpun bidang yang ada di UPT Balai Kota Batu
semuanya berada dalam satu ruangan sehingga yang sering terjadi adalah
masing-masing bidang tidak dapat dengan fokus mengerjakan tugasnya dikarenakan
ruangan yang ramai dan tidak tenang. Mungkin dengan ruangan yang tenang akan
membuat masing-masing bidang akan lebih dapat berkonsentrasi dalam menjalankan
tugasnya masing-masing tanpa ada pengganggu berupa polusi suara dari bidang lain.
3. Kurang
mengupdate software dan hardware computer
Maksud dari
mengupdate software adalah komputer dari pegawai UPT sebagian masih belum
menginstal aplikasi yang terbaru. Hal ini menyebabkan komputer tidak apat
bekerja secara maksimal. Dengan menginstal aplikasi terbaru akan membuat
pekerjaan dari pegawai akan lebih mudah dan lebih cepat karena sebagian besar
aplikasi komputer terbaru menawarkan sistem yang lebih mudah dibandingkan
aplikasi yang lama. Sedangkan maksud dari update hardware adalah masih ada
pegawai yang menggunakan sejenis perangkat lama seperti printer yang dibuat
pada tahun lama. Dengan menggunakan perangka terbaru akan mempermudan pekerjaan
seperti misalnya printer terbaru yang bisa digunakan untuk scan maupun
fotocopy. Dengan begitu semua pekerjaan akan lebih mudah dan cepat.
4. Kurang adanya pelatihan kepada pegawai tentang aplikasi
dan program komputer
Pelatihan aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi yang
sering digunakan oleh pegawai seperti microsoft word, microsoft powerpoint, dan microsoft excel.
Ketiga aplikasi tersebut adalah aplikasi yang sering digunakan oleh pegawai
dalam menjalankan tugas, sehingga pegawai harus menguasai ketiganya. Selain itu
situs online juga harus dikuasai oleh pegawai misalnya gmail, yahoo, membuat
dropbox, dan lain-lain. Dengan kemapuan yang lebih akan membuat pegawai lebih
cepat dan tanggap dalam menjalankan aktifitas pekerjaannya.
5. Ketidaksesuaian kontrak kerja Tenaga Harian Lepas dengan
perlindungan hukum tenaga kerja
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga
kerja, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh
dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Mengingat bahwa
persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata soal melindungi pihak yang
perekonomiannya lemah terhadap pihak yang perekonomiannya kuat untuk mencapai
adanya keseimbangan antara kepentingan yang berlainan melainkan menemukan jalan
dan cara yang sebaik-baiknya dengan tidak meninggalkan sifat kepribadian dan
kemanusiaan bagi setiap orang yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan hasil
yang sebanyak-banyaknya dari tiap pekerjaan yang sudah ditentukan dan sebagai
imbalan atas jerih payahnya. Dengan demikian perlindungan hukum terhadap
pekerja harian lepas harus dapat menjamin adanya kepastian hukum. Apalagi
pekerja/buruh tersebut tidak mempunyai organisasi serikat pekerja/buruh yang
dapat menyalurkan aspirasi para pekerja/buruh dimana pekerja/buruh diperlakukan
menurut kehendak perusahaan/instansi tanpa memandang rasa keadilan bagi
pekerja. Dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa :
setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Berdasarkan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 maka untuk
menjaga keseimbangan dalam hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan/instansi, pemerintah telah mengadakan peraturan-peraturan yang
bertujuan melindungi pihak yang lemah yaitu ketenagakerjaan. Tujuan pokok hukum
ketenagakerjaan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan
dan pelaksanaan itu diselenggarakan dengan jalan melindungi pekerja/buruh
terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan (Iman Soepomo
1987:7).
3.3.2.1 Tenaga Kerja Harian Lepas
Menurut Sastrohadiwiryo (2005:27), menyatakan bahwa tenaga kerja merupakan
istilah yang identik dengan istilah personalia, didalamnya meliputi buruh,
karyawan dan pegawai. Secara deskriptif perbedaan antara buruh, karyawan dan
pegawai adalah:
a. Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan imbalan kerja
secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik
lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara
harian.
b. Karyawan adalah mereka yang bekerja pada suatu badan usaha atau perusahaan, baik swasta
maupun pemerintah, dan diberikan imbalan kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat harian, mingguan, maupun
bulanan yang biasanya imbalan tersebut diberikan secara mingguan.
c. Pegawai (Pegawai Negeri) adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas jabatan negeri atau tugas Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pandangan Sastrohadiwiryo Tenaga Kerja Harian
Lepas merupakan penjabaran dari tenaga kerja buruh, yang di klasifikasikan
sebagai berikut:
a. Tenaga kerja tetap merupakan pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan/intansi
untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent), yang menerima atau memperoleh
upah dalam jumlah tertentu secara teratur serta pegawai yang bekerja
berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
b. Tenaga kerja lepas atau pegawai tidak tetap merupakan pegawai yang hanya
menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan
jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau
penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja, dimana upah
sesuai dengan kerjaannya atau waktu kerja mereka, tanpa mendapat jaminan
sosial. Karena Tenaga Kerja tersebut bersifat kontrak, setelah kontrak selesai,
hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun juga selesai.
Pandangan lain mengenai tenaga harian lepas oleh Malayu Hasibuan, dalam
bukunya mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia. Dimana, tenaga harian lepas memiliki status yang sama
dengan karyawan tidak tetap, yang di definisikan sebagai berikut:
Karyawan adalah setiap orang yang
menyediakan jasa (baik dalam bentuk pikiran maupun dalam bentuk tenaga) dan
mendapatkan balas jasa ataupun kompensasi yang besarannya telah ditentukan
terlebih dahulu. Jika dikelompokkan berdasarkan
statusnya, karyawan dalam perusahaan/instansi dapat dibagi menjadi dua jenis kelompok
karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan tidak tetap.
a. Karyawan tetap merupakan karyawan yang telah memiliki kontrak ataupun perjanjian
kerja dengan perusahaan/instansi dalam jangka waktu yang tidak ditetapkan (permanent). Karyawan
tetap biasanya cenderung memiliki hak yang jauh lebih besar dibandingkan dengan
karyawan tidak tetap. Selain itu, karyawan tetap juga cenderung jauh lebih aman
(dalam hal kepastian lapangan pekerjaan) dibandingkan dengan karyawan tidak
tetap.
b. Karyawan tidak tetap merupakan karyawan yang hanya dipekerjakan ketika perusahaan
membutuhkan tenaga kerja tambahan saja. Karyawan tidak tetap biasanya dapat
diberhentikan sewaktu-waktu oleh perusahaan/instansi ketika
perusahaan/instansi sudah tidak membutuhkan tenaga tambahan lagi. Jika dibandingkan dengan karyawan tetap, karyawan tidak tetap
cenderung memiliki hak yang jauh lebih sedikit dan juga cenderung sedikit tidak
aman (dalam hal kepastian lapangan pekerjaan).
Pada dasarnya Peraturan Perundang-undangan dalam
bidang ketenagakerjaan berlaku terhadap semua pekerja tanpa membedakan
statusnya baik sebagai pekerja tetap maupun pekerja harian lepas. Kenyataan
menunjukkan di instansi pemerintahan masih banyak dipekerjakan pekerja harian
lepas. Namun, Pekerja harian lepas belum mendapatkan perlindungan sebagaimana
layaknya sehingga perlu adanya suatu peraturan yang memberikan perlindungan
terhadap pekerja harian lepas. Pekerja/buruh berdasarkan Pasal 1 butir 3
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yaitu:
Pekerja/buruh adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sedangkan pengertian
pekerja harian lepas adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir a
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-06/MEN/1985 yaitu:
Pekerja harian lepas adalah
pekerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu
dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima
upah yang didasarkan atas kehadiran pekerja secara harian.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas pekerja harian lepas mendapatkan perlindungan yang sama
dengan pekerja tetap.
Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tanpa
harus melihat statusnya baik sebagai pekerja tetap maupun pekerja harian lepas
tetap dilindungi hak dan kewajiban oleh negara dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Mengenai pekerja
harian lepas yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
PER-06/MEN/1985 tentang Pekerja Harian Lepas. Berbicara mengenai perlindungan
hukum terhadap pekerja harian lepas tidak hanya membicarakan hak dan kewajiban
para pekerja harian lepas saja tetapi juga membahas hak dan kewajiban
perusahaan/instansi. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja
harian lepas mengalami hambatan-hambatan baik dari pihak pekerja harian lepas
maupun perusahaan/instansi. Hambatan-hambatan yang timbul dalam perlindungan
hukum terhadap pekerja harian lepas harus diselesaikan secara damai agar kedua
belah pihak dalam melakukan hubungan kerja bisa berjalan lancar.
3.3.2.2 Jam Kerja Tenaga Harian Lepas
Didalam aturan tentang ketenagakerjaan maka waktu
kerja merupakan masalah penting karena disini terletak memuat tentang efisiensi
kerja maupun kemampuan tenaga kerja. Oleh karena itu, setiap
perusahaan/instansi wajib melaksanakan ketentuan kerja sebagaimana dirumuskan
oleh Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang memberikan rincian
waktu kerja meliputi:
a.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan
40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
b.
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan
40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
Apabila
perusahaan/instansi mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus
membayar atas lembur, maka wajib bagi peruahaan/instansi memiliki persetujuan
dari pekerja/buruh dan waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3
(tiga) jam dalam waktu 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam waktu 1
(satu) minggu. Disamping membayar uang lembur, maka perusahaan/instansi wajib
memberikan waktu istirahat kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat sebagaimana
dirumuskan oleh Pasal 79 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 adalah:
perusahaan/instansi wajib
memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Pelaksanan
hak pekerja/buruh tentang waktu istirahat dan cuti biasanya diatur dalam
perjanjian kerja bersama (Pasal 79 ayat (3),(4),(5) Undang-Undang No. 13 Tahun
2003). Hak lain yang perlu diperhatikan adalah hak untuk melaksanakan ibadah
yang diwajibkan oleh agamanya. Didalam Undang-Undang Ketenegakerjaan tersebut
mengerjakan pekerjaan adalah tidak semestinya dan pekerja/buruh berhak menolak
karena didalam hari-hari libur pekerja/buruh tidak wajib bekerja. Sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu:
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja
pada hari-hari libur resmi. Akan tetapi jika perusahaan/instansi terpaksa harus
mengerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi karena sesuatu kepentingan dari
jenis dan sifat pekerjaan harus dijalankan dan dilaksanakan secara terus-menerus
atau keadaan karena kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh maka
bekerja pada hari libur harus dibayar sesuai dengan aturan pembayaran lembur
upah kerja.
Hal ini
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
yaitu:
Perusahaan/instansi dapat
mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari resmi apabila jenis
dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara
terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh
dengan perusahaan/instansi.
3.3.3 Solusi
1.
Dokumen
arsip di dalam ruangan seharusnya
terlihat lebih
rapi dan tertata
Menyediakan ruang perpustakaan khusus yang lebih luas
untuk menampung buku–buku atau arsip penting yang sekarang berada di ruangan masing–masing
bidang di UPT dan dilengkapi dengan katalog untuk mempermudah pencarian buku
atau dokemen yang ingin dicari.
2.
Menata
ruang dan membangun sekat pada masing-masing bidang UPT
Menata ruangan masing-masing bidang yang ada di UPT
dengan sekat tembok antar masing-masing ruangan yang lebih tertutup agar dapat
lebih fokus dalam menjalankan pekerjaan pegawai.
3.
Perlu
mengupdate software dan hardware computer
Melakukan back-up data dan meng-update
software secara berkala demi meningkatkan kinerja sistem komputerisasi dari
masing-masing komputer pegawai dengan disediakan operator khusus.
4.
Perlu
adanya pelatihan kepada pegawai tentang aplikasi dan program komputer
Melakukan pelatihan terhadap seluruh
pegawai mengenai aplikasi terbaru dari komputer agar dalam menjalankan tugas
lebih cepat dan menguasai lebih banyak ilmu dari koputer.
5. Perlu adanya sosialisasi yang diberikan kepada THL terhadap peraturan hukum tenaga kerja
Sedangkan pada evaluasi mengenai Perlindungan Tenaga Harian Lepas Pada Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Balai Kota
Batu, penulis memberikan saran pada pihak pekerja harian lepas agar
seharusnya memiliki pengetahuan dan informasi yang cukup tentang peraturan
ketenagakerjaan. Dengan pengetahuan dan informasi yang cukup tentang peraturan
ketenagakerjaan minimal dapat membantu tenaga kerja harian lepas agar tidak
dihadapkan pada penyimpangan-penyimpangan ketenagakerjaan yang dapat merugikan
hak dan kepentingan pekerja harian lepas dan juga pihak perusahaan/instansi
sebagai pemberi kerja seharusnya dapat mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang
berlaku sehingga tercipta iklim
kerjasama yang sehat dengan berdasarkan kesadaran yang tinggi untuk melakukan
dan berusaha mengadakan perbaikan upah, syarat kerja, hubungan kerja yang baik,
keselamatan kerja serta jaminan sosial dalam rangka perbaikan kesejahteraan pekerja
harian lepas.
3.4 Pengalaman
Belajar
Berdasarkan
kegiatan KKN-P di UPT Balai Kota Batu
yang telah dilakukan oleh penulis selama 22
hari kerja, penulis dapat memperoleh berbagai pengalaman belajar tidak hanya
berkaitan dengan mata kuliah di kampus melainkan juga pelajaran tentang dunia
kerja, hidup dalam lingkungan kerja dan masyarakat, serta pelajaran hidup
berkaitan dengan aspek sosial masyarakat.
Berikut pengalaman belajar yang didapatkan penulis :
a.
Memperoleh pengetahuan tentang dunia kerja yang ternyata
tidak sama dengan dunia perkuliahan.
b.
Dalam membuat kebijakan harus berdasarkan undang-undang
yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
c.
Sebagai pegawai di pemerintahan yang membuat kebijakan
sasaran utamanya harus mengutamakan kepentingan rakyat.
d.
Dalam membuat kebijakan harus dibuat dengan teliti dengan
melihat seluruh aspek dan dampak yang ditimbulkan kedepan.
e.
Dalam sebuah organisasi perlu komunikasi yang baik agar
tidak terjadi perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan konflik.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan kegiatan Kuliah Kerja
Nyata-Profesi (KKN-P) yang telah dilakukan oleh penulis selama tanggal 13 Maret 2017 sampai dengan 12 April 2017 di UPT Balai Kota Batu, maka dapat diperoleh
kesimpulan sebagai berikut:
Peran Pekerja Harian Lepas di UPT Balai Kota Batu berdasarkan bentuk perlindungannya
dapat dilihat dari segi perjanjian kerja yang kerja yang dibuat secara
tertulis. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Namun pelaksanaanya mengenai sistem pengupahan tidak sesuai dengan jam kerja
pekerja. Tenaga Harian Lepas sebagai pembantu staf bidang kepegawaian memiliki
jam kerja yang sama dengan pegawai tetap pada instansi tersebut, namun upah
yang diberikan setiap bulannya berbeda dengan pegawai tetap dimana upah yang
diberikan relatif lebih kecil dan memiliki perbedaan upah yang sangat besar.
Hal lain yang terjadi pada tenaga
harian lepas, ketika tidak di butuhkan lagi oleh instansi dapat di putus secara
sepihak oleh pihak pertama, sedangkan pekerja dituntut untuk bekerja sesuai
dengan ketentuan instansi yang berlaku. Oleh karena itu pekerja
harian lepas sangat memerlukan perlindungan hukum agar dapat menjamin adanya
kepastian hukum yang berlaku pada instansi maupun perusahaan.
Suasana kerja yang kekeluargaan sangat
mendukung kinerja dari para pegawai.
Hal ini juga akan menghindarkan pegawai
dari kejenuhan atas rutinitas pekerjaan yang harus dihadapi setiap hari. Dengan
kesempatan KKN-P ini, penulis banyak mendapatkan pembelajaran tidak hanya berkaitan
dengan wewenang dan tanggungjawab melainkan juga bagaimana budaya instansi turut membangun kinerja dan loyalitas
dari masing-masing pegawai
dimana budaya instansi
tersebut bersumber dari gaya kepemimpinan dalam suatu perusahaan maupun
instansi.
4.2
Saran
1.
Pihak
pekerja harian lepas seharusnya memiliki pengetahuan dan informasi yang cukup
tentang peraturan ketenagakerjaan. Dengan pengetahuan dan informasi yang cukup
tentang peraturan ketenagakerjaan minimal dapat membantu pekerja harian lepas
tidak dihadapkan pada penyimpangan-penyimpangan ketenagakerjaan yang dapat
merugikan hak dan kepentingan pekerja harian lepas.
2.
Pihak
instansi juga sebagai pemberi kerja seharusnya dapat mematuhi peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku sehingga tercipta iklim kerjasama yang sehat
dengan berdasarkan kesadaran yang tinggi untuk melakukan dan berusaha
mengadakan perbaikan upah, syarat kerja, hubungan kerja yang baik, keselamatan
kerja serta jaminan sosial dalam rangka perbaikan kesejahteraan pekerja harian
lepas dan keluarganya.
3.
Masyarakat
hendaknya juga memiliki pengetahuan tentang peraturan ketenagakerjaan yang
berlaku. Masyarakat dapat menilai setiap perkembangan yang terjadi di
lingkungannya, dengan memberikan masukan baik berupa kritik maupun saran yang
bermanfaat bagi pengusaha dan pekerja harian lepas sesuai dengan hak dan
kewajibannya masing-masing sehingga tercipta kehidupan masyarakat
yang damai dan tentram.
4.
Menyediakan ruang penyimpanan dokumen khusus yang lebih
luas untuk menampung buku-buku atau arsip penting yang sekarang berada di
ruangan masing-masing bidang di UPT dan dilengkapi dengan katalog untuk
mempermudah pencarian buku atau dokumen yang ingin dicari. Selain itu,
perawatan dari arsip harus dilaksanakan agar tidak cepat rusak.
5.
Menata ruangan dari masing-masing bidang yang ada di UPT
dengan sekat tembok antar masing-masing ruangan yang lebih tertutup agar dapat
lebih fokus dalam menjalankan pekerjaan pegawai. Dengan begitu keadaan ruangan
jadi tenang dan pegawai dapat berkonsentrasi lebih dalam bekerja sehingga hasil
kerja yang didapat mampu mencapai hasil yang maksimal.
6. Melakukan
update hardware dan software
terbaru secara berkala demi meningkatkan
kinerja sistem komputerisasi dari masing-masing komputer pegawai dengan disediakan
operator khusus. Dengan begitu
pengalaman dari pegawai akan bertambah dan lebih cekatan dalam
mengerjakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya.
7.
Melakukan pelatihan terhadap seluruh pegawai mengenai
aplikasi terbaru dari komputer agar dalam menjalankan tugas lebih cepat dan
menguasai lebih banyak ilmu dari koputer.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2003. Bandung: Diperbanyak
oleh Fokusmedia.
Widyadharma, Ignatius R., 2003. Tentang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Wibowo, Bonoe S., 2002. Himpunan Peraturan Perundangan Ketenegakerjaan.
Yogyakarta: Andi.
Peraturan Walikota Batu Nomor 49 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu
Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. 2015. Batu: Pemerintah Kota Batu.
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2013 pasal 18
ayat (1) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Batu. 2013. Batu: Pemerintah Kota Batu.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan Perawatan Bangunan Gedung. 2008. Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Soepomo,
Imam. 1987. Hukum Perburuhan Bidang
Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.
Sastrohadiwiryo,
B. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia
Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasibuan, Malayu. 2002. Manajemen
Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 1985 Pasal 1(a) tentang
Perlindungan Pekerja Harian Lepas. 1985. Jakarta.
Komentar
Posting Komentar