LAPORAN MAGANG II

BAB III
PELAKSANAAN RENCANA KEGIATAN

3.1       Gambaran Umum Obyek KKN-P
Pemerintah Kota Batu terbentuk sejak Kota Batu menjadi daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu.P enyelenggaraan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah diantaranya berupa pelimpahan kewenangan dari Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan oleh daerah. Berdasarkan Peraturan Walikota Batu Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah maka terbentuklah struktur organisasi yang baru pada Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu.
Menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2013 pasal 18 ayat (1) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Batu dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu.
Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu dibawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis Balai Kota Batu yang dipimpin Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Perkantoran Terpadu adalah area perkantoran Pemerintahan Daerah berlokasi di Jl. Panglima Sudirman Kota Batu yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, dan seluruh perangkat daerah.
3.1.1    Wilayah Kerja UPT Balai Kota Batu
Gambar berikut di bawah ini merupakan wilayah kerja dari UPT Balai Kota Batu. Dimana wilayah kerja adalah seluruh area perkantoran Balai Kota Batu yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, dan seluruh perangkat daerah dan/atau lembaga yang telah ditetapkan.

Gambar 3.1 : Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu
w 001
Sumber: Instansi UPT Balai Kota Batu


3.1.2    Lokasi UPT Balai Kota Batu
Jalan Panglima Sudirman No.98, Telp. (0341) 512188, Fax. (0341) 512512, Kota Batu, Jawa Timur.

3.1.3    Landasan Hukum UPT Balai Kota Batu
1.    PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERKANTORAN TERPADU PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DERAH.
2.    PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG.

3.1.4    Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi UPT Balai Kota Batu
            3.1.4.1   Kedudukan UPT Balai Kota Batu
                          Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu memiliki kedudukan sebagai:
1.   Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu merupakan unsur pelaksana perkantoran Balai Kota Batu dan sebagian kegiatan teknis operasional Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
2.   Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu dipimpin oleh Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
            3.1.4.2   Tugas Pokok UPT Balai Kota Batu
                          Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu melaksanakan tugas pokok sebagai pengelola sarana dan prasarana pelayanan di area perkantoran terpadu.

3.1.4.3   Fungi UPT Balai Kota Batu
              Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.   Penyusunan program kerja UPT Perkantoran Terpadu.
2.   Pemeliharaan eksterior bangunan gedung di area perkantoran terpadu yang pemanfaatannya diperuntukkan sebagai ruangan Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, dan ruangan kantor perangkat daerah.
3.   Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana yang pemanfaatannya diperuntukkan sebagai fasilitas umum.
4.   Pemeliharaan kebersihan lingkungan dan sanitai di area perkantoran terpadu yang pemanfaatannya diperuntukkan sebagai fasilitas umum.
5.   Pelaksanaan pengamanan di area perkantoran terpadu.
6.   Pelaksanaan penataan dan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di area perkantoran terpadu yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi beberapa atau seluruh perangkat daerah, atau sebagai fasilitas umum.
7.   Pelaksanaan pengaturan dan pemeliharaan mekanikal elektrik, jaringan kelistrikan, jaringan telekomunikasi (telepon, internet, LAN, server), lift, dan ketersediaan air bersih di area perkantoran terpadu.
8.   Pemeliharaan taman di area perkantoran terpadu.
9.   Pelaksanaan upaya peningkatan kenyamanan pengguna layanan di area perkantoran terpadu.
10.   Pelaksanaan pemeliharaan ruangan di area perkantoran terpadu yang belum ditetapkan penggunanya.
11.   Pelaksanaan koordinasi teknis dengan aparatur yang bertugas di area perkantoran terpadu.
12.   Pelaksanaan administrasi umum meliputi penyusunan program, tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kehumasan, dan rumah tangga UPT Perkantoran Terpadu.
13.   Pelaksanaan fungsi Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah.
14.   Pengelolaan pengaduan masyarakat.
15.   Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).
16.   Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
17.   Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
18.   Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
19.   Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
20.   Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
21.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.

3.1.5    Struktur Organisasi UPT Balai Kota Batu
Susunan Organisasi UPT Perkantoran Terpadu, terdiri dari:
1.    Kepala UPT
2.    Subbagian Tata Usaha; dan
3.   Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu dan/atau Fungsional Umum.
4.   Subbagian Tata Usaha dipimpin Kepala Subbagian Tata Usaha yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
5.   Kepala Badan dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala UPT dapat menunjuk Koordinator Rumpun Tugas yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.



Gambar 3.2 : Bagan Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis   Perkantoran Terpadu Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
 

















Sumber: Peraturan Walikota No. 49 Tahun 2015


3.1.6    Jumlah Pegawai UPT Balai Kota Batu
            Jumlah keseluruhan pegawai pada Unit Pelaksana Teknis perkantoran Terpadu adalah 112 pegawai, dengan 8 pegawai negeri sipil, 1 pegawai honorer, dan 103 tenaga harian lepas yang dibagi kedalam satu bidang ketatausahaan dan tiga bidang/rumpun tugas yang dijabarkan sebagai berikut:
Tabel 3.1 : Data Pegawai Negeri Sipil UPT
No
Nama
Status
Jabatan
1
Gatot Suwondo
PNS
Kepala UPT Perkantoran Terpadu
2
Adi Prasetiyo
PNS
Kepala TU UPT Perkantoran Terpadu
3
Veni Rikusita
PNS
Bendahara Pengeluaran Pembantu
4
Bagus Adi Irawan
PNS
Staf Pembantu Pelaksana Teknis Kegiatan
5
Ferry
PNS
Pelaksana Teknis Kegiatan Pelayanan
6
Herawan Setiaji
PNS
Koordinator Rumpun Pemeliharaan
7
Petrus Sapto P
PNS
Koordinator Rumpun Jaringan
8
Aryo Wibisono
PNS
Pelaksana Teknis Kegiatan Pengamanan
9
Elis Setiowati
Honorer
Staf Koordinator Pelayanan
Sumber: Data Kepegawaian UPT

Tabel 3.2 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Ketatausahaan UPT
No
Nama
Jabatan
1
Desi Arisusanti
Admin Pelayanan
2
Fera Yuliansyah
Admin Keuangan
3
Nadiya Kharisma Imani
Admin Kepegawaian dan Kearsipan
4
Siti Zulaikah
Penerima Tamu di Lobby UPT Perkantoran Terpadu
5
Satya Ramadhani Djawas
Penerima Tamu dan Announce
6
Ertana Berliana
Operator Telepon
7
Ditha Eka M
Staf Pelayanan
8
Aghnaita Firdayanti
Operator Audio dan Staf Pelayanan
9
Irwahyudi Suneka
Staf Pelayanan
10
M. Luthfi Habibulloh
Staf Pelayanan
11
Anita
Staf Pelayanan



Lanjutan tabel 3.2 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Ketatausahaan UPT
No
Nama
Uraian Tugas
12
Candra Prima Puspita
Admin Rumpun Jaringan
13
Charisma Avia A,L
Staf Pelayanan
14
Alfi Safitri
Staf Pelayanan
Sumber: Data Kepegawaian UPT


Tabel 3.3 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Rumpun Tugas Teknis Jaringan UPT

No
Nama
Uraian Tugas
1
Arga Hadianata
Petugas Jaringan Listrik (Elektrik)
2
M. Zaenal Abidin
Petugas Jaringan Listrik (Elektrik)
3
Rizky Indra Efendi
Petugas Jaringan (AC dan Plambing)
4
Moch Ridwan
Petugas Jaringan (Plumbing)
5
Fajar Satriyo
Petugas Jaringan (AC dan Listrik)
6
Singgih Utomo
Petugas Jaringan (Genset dan Listrik)
7
Adi Ismail
Petugas Jaringan (Plumbing)
8
Iko Verri Kurnia Setiawan
Petugas Jaringan (Genset)
9
Antok Prasetyo
Petugas Jaringan IT
10
Freda Adi Wardana
Petugas Jaringan IT
11
M. Choirul Anwar
Petugas Jaringan IT
12
Zaenal Abidin
Petugas Jaringan IT
Sumber: Data Kepegawaian UPT


Tabel 3.4 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Rumpun Tugas Pengamanan UPT

No
Nama
Jabatan
1
Didik Susanto
Petugas Pengamanan dan Parkir
2
Ali Nurfudi
Petugas Pengamanan dan Parkir

Lanjutan tabel 3.4 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Rumpun Tugas Pengamanan UPT

No
Nama
Jabatan
3
Iwan Junaidi
Petugas Pengamanan dan Parkir
4
Sudarmaji
Petugas Pengamanan dan Parkir
5
Herman
Petugas Pengamanan
6
Moch. Jaenuri Subakti
Petugas Pengamanan
7
Mariono Sulasmono
Petugas Pengamanan
8
Supardi
Petugas Pengamanan
9
Sugeng Lestari
Petugas Pengamanan
10
Mohamad Sodiq
Petugas Pengamanan
11
Adi Mulyono
Petugas Pengamanan
12
Alfan
Petugas Pengamanan
13
Sobirin
Petugas Pengamanan
14
M. Abdul Aziz
Petugas Pengamanan
15
Rudi Hartono
Petugas Pengamanan
16
Anang Sobarudin
Petugas Pengamanan
17
Herman Tjahyono
Petugas Pengamanan
18
Moch. Ridwan
Petugas Pengamanan
19
F. J Widodo
Petugas Pengamanan
20
Kasianto
Petugas Pengamanan
21
Roni Raharjo
Petugas Pengamanan
22
M. Ainur Rojik
Petugas Pengamanan
23
M. Sofyan
Petugas Pengamanan
24
Risky Satriya Sukma Putra
Petugas Pengamanan
25
Cahyo Irianto
Petugas Pengamanan
26
Oky Honestyan
Petugas Pengamanan
27
Supriadi
Petugas Pengamanan
28
Fajar Istighfar
Petugas Pengamanan
29
Didit Agung Swandaru
Petugas Pengamanan
Tabel 3.5 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Rumpun Tugas Pemeliharaan UPT
No
Nama
Uraian Tugas
1
Sulis Dian Anggraeni
Cleaning Service
2
Mochamad Rizky Setyawan
Cleaning Service
3
Putra Setiawan
Cleaning Service
4
Andi Dwi Santoso
Cleaning Service
5
Veri Hadi Prayogo
Cleaning Service
6
Moch. Ismail
Cleaning Service
7
Yoga Suyuti Dwi Anggara
Cleaning Service
8
Nanang Suprianto
Cleaning Service
9
Fitra Andi S
Cleaning Service
10
Fitri Puji Astutik
Cleaning Service
11
Ahen Agus Purwanto
Cleaning Service
12
Agus Dwi Cahyo
Cleaning Service
13
Ficky Novian Andika
Cleaning Service
14
M. Nur Huda
Cleaning Service
15
Eka Pandu Reyhnata
Cleaning Service
16
Erlanda Kurniawan
Cleaning Service
17
Muhamad Mujahidin
Cleaning Service
18
Elsa Febriyanti Suryani
Cleaning Service
19
Saiful Rohman
Admin Cleaning Service
20
Dwi Sulistiawan
Cleaning Service
21
Fendra Arwan Muzekky
Cleaning Service
22
Ahmad Syaikhu
Cleaning Service
23
Laily Romadhoni
Cleaning Service
24
Galang Aji Pambudi
Cleaning Service
25
Sri Wingit
Cleaning Service
26
Etik Susanti
Cleaning Service
27
Fajar Kurniawan
Cleaning Service
28
Indah Kumalasari
Cleaning Service
29
Nia Anjelika
Cleaning Service
Lanjutan tabel 3.5 : Data Tenaga Kerja Harian Lepas Rumpun Tugas Pemeliharaan UPT
No
Nama
Uraian Tugas
30
Ifa Lestari
Cleaning Service
31
Ghufron
Petugas Kebersihan Malam
32
Yudha Prastyo
Petugas Kebersihan Malam
33
Yohan Suprayogi
Petugas Kebersihan Malam
34
Pramono
Petugas Kebersihan Malam
35
Muhamad Syafi'i
Petugas Kebersihan Malam
36
Fery Fijianto
Petugas Kebersihan Malam
37
Bambang Agus Winarno
Petugas Kebersihan Malam
38
Isti Qomariyah
Petugas Kebersihan Malam
39
Yayan Kurniawan
Petugas Kebersihan Malam
40
Yani Suprayogo
Petugas Kebersihan Malam
41
Jupri
Petugas Pemeliharaan Masjid
42
Adam Wibisono
Petugas Pemeliharaan Masjid
43
Mahmud Afandi
Petugas Pemeliharaan Masjid
44
M. As'ad
Petugas Pemeliharaan Masjid
45
Efendi Zunaedi
Petugas Pemeliharaan Taman
46
Slamet Mulyono
Petugas Pemeliharaan Gedung
47
Rochmat Firmansyah
Petugas Pemeliharaan Gedung
48
Purwanto
Petugas Kebersihan
Sumber: Data Kepegawaian UPT


3.2       Kegiatan yang Dilaksanakan
Selama KKN-P di UPT Balai Kota Batu, penulis dari awal ditempatkan pada bidang Administrasi, Tata Usaha, Perbendaharaan



Tabel 3.6 : Kegiatan KKN-P yang Ditekuni
No
Tanggal
Kegiatan
1
Senin, 13 Maret 2017
Bertemu dengan kepala UPT dan mendapatkan pengarahan mengenai bidang-bidang yang ada serta tugas dari maing-masing bidang tersebut.
2
Selasa, 14 Maret 2017
Penempatan pada bidang administrasi dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum No. 24 Tahun 2008 guna mendapatkan pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi UPT.
3
Rabu, 15 Maret 2017
Mengerjakan flowchart SOP pada bidang pemeliharaan tata graha.
4
Kamis, 16 Maret 2017
Mengerjakan flowchart SOP pada bidang pemeliharan dan berdiskusi dengan Bapak Bagus selaku Koordinator bidang pemeliharaan.
5
Jumat, 17 Maret 2017
Mengerjakan flowchart SOP pada bidang pemeliharan dan mencatat surat masuk dan keluar serta pencatatan disposisi.
6
Senin, 20 Maret 2017
Mengumpulkan tugas minggu pertama dan penempatan pada bidang tata usaha serta arahan dari Bapak Adi selaku Kabag TU.
7
Selasa, 21 Maret 2017
Membuat surat pengambilan gaji/honorarium Tenaga Harian Lepas SKPD dalam microsoft word.
8
Rabu, 22 Maret 2017
Membuat SK dan kontrak kerja THL dalam microsoft word.
9
Kamis, 23 Maret 2017
Mengentri jadwal peminjaman/penyewaan gedung di lingkungan Balai Kota kedalam microsoft exel.
10
Jumat, 24 Maret 2017
Membuat Nota Dinas dalam rangka pelaksanaan rapat koordinasi dengan seluruh staff UPT.

Lanjutan tabel 3.6 : Kegiatan KKN-P yang Ditekuni
No
Tanggal
Kegiatan
11
Senin, 27 Maret 2017
Penempatan pada bidang perbendaharaan dan mempelajari TUPOKSI bidang keuangan.
12
Rabu, 29 Maret 2017
Belajar membuat SPJ Honorarium THL Jasa Kebersihan pada Bulan Maret 2017.
13
Kamis, 30 Maret 2017
Membuat surat permohonan Pencairan Anggaran dan Surat Perintah membayar langsung (SPM-LS).
14
Jumat, 31 Maret 2017
Membuat surat pernyataan tanggung jawab belanja dan kuasa pengguna anggaran yang diketahui oleh UPT.
15
Senin, 3 April 2017
Menyusun dan membuat Berita Acara Pembayaran oleh Pihak I dan Pihak II.
16
Selasa, 4 April 2017
Menyusun kuitansi atau bukti pembayaran langsung dan meminta persetujuan kepala PPTK.
17
Rabu, 5 April 2017
Mengentri data Tenaga Harian Lepas sesuai dengan nomor SK ke dalam microsoft exel.
18
Kamis, 6 April 2017
Belajar Membuat Kontrak Kerja.
19
Jumat, 7 April 2017
Membuat Surat Keputusan yang disetujui oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
20
Senin, 10 April 2017
Menyusun daftar piket THL ke dalam microsoft exel dan mencatat surat masuk serta pendisposisian surat.

21
Selasa, 11 April 2017
Mengurus pengisian lembar evaluasi dan lembar penilaian dari supervisor serta surat pernyataan KKN-P di BPKAD.
22
Rabu, 12 April 2017
Berpamitan dengan kepala UPT dan para staff serta kepala bagian pada masing-masing bidang.

3.3         Evaluasi Hasil Kegiatan KKN-P
3.3.1  Permasalahan
1.      Penataan dokumen arsip di dalam ruangan yang kurang efektif dan kurang rapi
Dalam kantor UPT Balai Kota Batu sebagian besar arsip penting masih tercampur dan diletakkan tidak berkelompok, sehingga ketika suatu saat dibutuhkan akan memerlukan waktu untuk menemukan dokumen yang dimaksud hal ini tentu mempengaruhi kelancaran kerja di lingkungan UPT kedepannya.
2.      Penataan ruang yang terlihat sempit dari masing–masing bidang UPT
Dari 3 rumpun bidang yang ada di UPT Balai Kota Batu, semuanya masih berada dalam 1 ruangan, terutama ruang accounting yang sangat tidak tertata rapi dikarenakan tidak ada pemberian sekat pada dinding untuk memisahkan ruang accounting dengan gudang. Hal ini menurut penulis kurang tertata dengan baik karena dalam manjalankan tugas seharusnya masing–masing bidang dibatasi oleh tembok atau kaca sehingga lebih tertutup dan bisa berkonsentrasi dalam menjalankan tugas.
3.      Kurang mengupdate software dan hardware computer
Beberapa pegawai masih menggunakan software komputer dan printer lama di masing–masing meja dan dengan antivirus yang belum ter-update, hal ini tentu akan memberikan dampak negatif kepada instansi ketika komputer atau laptop terkena virus dan tidak ada back up data secara berkala yang berakibat pada hilangnya data instansi. Selain itu, perlu adanya pelatihan software komputer dari pegawai agar lebih cakap dalam bekerja.
4.      Kurang adanya pelatihan kepada pegawai tentang aplikasi dan program komputer
Seiring perkembangan teknologi, aplikasi dari komputer semakin banyak dan bervariasi. Maka dari itu, untuk menunjang kinerja pegawai perlu diakan pelatihan yang mendalam dari program terbaru agar kinerja semakin lancar dan lebih cepat. Seperti pelatihan microsoft word, microsoft excel, microsoft powerpoint dan lainnya.
5.      Ketidaksesuaian kontrak kerja Tenaga Harian Lepas dengan perlindungan hukum tenaga kerja
Selanjutnya pada kegiatan KKN-P di UPT Balai Kota Batu penulis fokus meneliti dari tugas yang diberikan yakni pada saat penulis ditempatkan pada bidang tata usaha dan bidang perbendaharaan, dimana penulis membuat surat pengambilan gaji/honorarium Tenaga Harian Lepas SKPD dan membuat SK serta kontrak kerja Tenaga Harian Lepas. Penulis mencermati terjadinya ketidak sesuaian upah dan juga jam kerja yang tertera pada kontrak kerja THL dengan perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana Tenaga Harian Lepas sebagai pembantu staf bidang kepegawaian memiliki jam kerja yang sama dengan pegawai tetap pada instansi tersebut, namun upah yang diberikan setiap bulannya berbeda dengan pegawai tetap dimana upah yang diberikan relatif lebih kecil dan memiliki perbedaan upah yang sangat besar. Hal lain yang terjadi pada tenaga harian lepas, ketika tidak di butuhkan lagi oleh instansi dapat di putus secara sepihak oleh pihak pertama, sedangkan pekerja dituntut untuk bekerja sesuai dengan ketentuan instansi yang berlaku. Maka dari itu, penulis coba analisa dalam bentuk laporan KKN-P ini penulis memfokuskan kedalam judul Peran Tenaga Kerja Harian Lepas Dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Pada Instansi Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Balai Kota Batu”.

3.3.2      Pembahasan
Peran Tenaga Harian Lepas Dalam Bidang Pelayanan Publik
            Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Sesuai dengan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, menjelaskan tentang ruang lingkup dari pelayanan publik itu sendiri yakni mencakup pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup. Kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Dalam hal ini penulis memfokuskan pada ruang lingkup mengenai kebersihan dan kerapihan lingkungan pada Balaikota Batu.
            Dalam pelaksanaannya dalam bidang pelayanan publik, Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Balai Kota Batu melakukan berbagai pelayanan publik dalam berbagai macm bidang, seperti bidang Pemeliharaan, bidang Jaringan, dan bidang pengamanan. Dalam proses proseduralnya melakukan pelayanan publik, UPT Perkantoran Terpadu Balai Kota Batu menyerahkan pelaksanaannya melalui pegawai admin tata usaha sesuai masing-masing rumpun/bidang untuk segera ditindaklanjuti pengerjaannya oleh tenaga kerja harian lepas.
1.      Penataan dokumen arsip di dalam ruangan yang kurang efektif dan kurang rapi
Penataan dokumen yang dimaksud penulis adalah dokumen yang ada di semua bidang dalam kantor UPT Balai Kota Batu masih berada di ruangan masing-masing dan masih tercampur diantara seluruh dokumen. Jadi dokumen dari tahun lama juga berada dalam satu tempat yakni almari yang berada di masing-masing bidang sehingga ruangan terlihat tidak rapi dan sempit. Bahkan terkadang jika pegawai ingin mengambil dokumen yang diinginkan harus mencari dalam waktu yang lama sehingga akan mengurang fikiran dan energi dari pegawai.
2.      Penataan ruang yang terlihat sempit dari masing–masing bidang UPT
Penataan ruangan yang dimaksud adalah antara 3 rumpun bidang yang ada di UPT Balai Kota Batu semuanya berada dalam satu ruangan sehingga yang sering terjadi adalah masing-masing bidang tidak dapat dengan fokus mengerjakan tugasnya dikarenakan ruangan yang ramai dan tidak tenang. Mungkin dengan ruangan yang tenang akan membuat masing-masing bidang akan lebih dapat berkonsentrasi dalam menjalankan tugasnya masing-masing tanpa ada pengganggu berupa polusi suara dari bidang lain.
3.      Kurang mengupdate software dan hardware computer
Maksud dari mengupdate software adalah komputer dari pegawai UPT sebagian masih belum menginstal aplikasi yang terbaru. Hal ini menyebabkan komputer tidak apat bekerja secara maksimal. Dengan menginstal aplikasi terbaru akan membuat pekerjaan dari pegawai akan lebih mudah dan lebih cepat karena sebagian besar aplikasi komputer terbaru menawarkan sistem yang lebih mudah dibandingkan aplikasi yang lama. Sedangkan maksud dari update hardware adalah masih ada pegawai yang menggunakan sejenis perangkat lama seperti printer yang dibuat pada tahun lama. Dengan menggunakan perangka terbaru akan mempermudan pekerjaan seperti misalnya printer terbaru yang bisa digunakan untuk scan maupun fotocopy. Dengan begitu semua pekerjaan akan lebih mudah dan cepat.
4.      Kurang adanya pelatihan kepada pegawai tentang aplikasi dan program komputer
Pelatihan aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi yang sering digunakan oleh pegawai seperti microsoft word,  microsoft powerpoint, dan microsoft excel. Ketiga aplikasi tersebut adalah aplikasi yang sering digunakan oleh pegawai dalam menjalankan tugas, sehingga pegawai harus menguasai ketiganya. Selain itu situs online juga harus dikuasai oleh pegawai misalnya gmail, yahoo, membuat dropbox, dan lain-lain. Dengan kemapuan yang lebih akan membuat pegawai lebih cepat dan tanggap dalam menjalankan aktifitas pekerjaannya.
5.      Ketidaksesuaian kontrak kerja Tenaga Harian Lepas dengan perlindungan hukum tenaga kerja
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Mengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata soal melindungi pihak yang perekonomiannya lemah terhadap pihak yang perekonomiannya kuat untuk mencapai adanya keseimbangan antara kepentingan yang berlainan melainkan menemukan jalan dan cara yang sebaik-baiknya dengan tidak meninggalkan sifat kepribadian dan kemanusiaan bagi setiap orang yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan hasil yang sebanyak-banyaknya dari tiap pekerjaan yang sudah ditentukan dan sebagai imbalan atas jerih payahnya. Dengan demikian perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas harus dapat menjamin adanya kepastian hukum. Apalagi pekerja/buruh tersebut tidak mempunyai organisasi serikat pekerja/buruh yang dapat menyalurkan aspirasi para pekerja/buruh dimana pekerja/buruh diperlakukan menurut kehendak perusahaan/instansi tanpa memandang rasa keadilan bagi pekerja. Dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa :
setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Berdasarkan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 maka untuk menjaga keseimbangan dalam hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan/instansi, pemerintah telah mengadakan peraturan-peraturan yang bertujuan melindungi pihak yang lemah yaitu ketenagakerjaan. Tujuan pokok hukum ketenagakerjaan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan dan pelaksanaan itu diselenggarakan dengan jalan melindungi pekerja/buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan (Iman Soepomo 1987:7).

3.3.2.1    Tenaga Kerja Harian Lepas
Menurut Sastrohadiwiryo (2005:27), menyatakan bahwa tenaga kerja merupakan istilah yang identik dengan istilah personalia, didalamnya meliputi buruh, karyawan dan pegawai. Secara deskriptif perbedaan antara buruh, karyawan dan pegawai adalah:
a.      Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian.
b.      Karyawan adalah mereka yang bekerja pada suatu badan usaha atau perusahaan, baik swasta maupun pemerintah, dan diberikan imbalan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat harian, mingguan, maupun bulanan yang biasanya imbalan tersebut diberikan secara mingguan.
c.      Pegawai (Pegawai Negeri) adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas jabatan negeri atau tugas Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pandangan Sastrohadiwiryo Tenaga Kerja Harian Lepas merupakan penjabaran dari tenaga kerja buruh, yang di klasifikasikan sebagai berikut:
a.      Tenaga kerja tetap merupakan pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan/intansi untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent), yang menerima atau memperoleh upah dalam jumlah tertentu secara teratur serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
b.      Tenaga kerja lepas atau pegawai tidak tetap merupakan pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja, dimana upah sesuai dengan kerjaannya atau waktu kerja mereka, tanpa mendapat jaminan sosial. Karena Tenaga Kerja tersebut bersifat kontrak, setelah kontrak selesai, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun juga selesai.
Pandangan lain mengenai tenaga harian lepas oleh Malayu Hasibuan, dalam bukunya mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia.  Dimana,  tenaga harian lepas memiliki status yang sama dengan karyawan tidak tetap, yang di definisikan sebagai berikut:
Karyawan adalah setiap orang yang menyediakan jasa (baik dalam bentuk pikiran maupun dalam bentuk tenaga) dan mendapatkan balas jasa ataupun kompensasi yang besarannya telah ditentukan terlebih dahulu. Jika dikelompokkan berdasarkan statusnya, karyawan dalam perusahaan/instansi dapat dibagi menjadi dua jenis kelompok karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan tidak tetap.
a.    Karyawan tetap merupakan karyawan yang telah memiliki kontrak ataupun perjanjian kerja dengan perusahaan/instansi dalam jangka waktu yang tidak ditetapkan (permanent). Karyawan tetap biasanya cenderung memiliki hak yang jauh lebih besar dibandingkan dengan karyawan tidak tetap. Selain itu, karyawan tetap juga cenderung jauh lebih aman (dalam hal kepastian lapangan pekerjaan) dibandingkan dengan karyawan tidak tetap.
b.    Karyawan tidak tetap merupakan karyawan yang hanya dipekerjakan ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja tambahan saja. Karyawan tidak tetap biasanya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh perusahaan/instansi ketika perusahaan/instansi sudah tidak membutuhkan tenaga tambahan lagi. Jika dibandingkan dengan karyawan tetap, karyawan tidak tetap cenderung memiliki hak yang jauh lebih sedikit dan juga cenderung sedikit tidak aman (dalam hal kepastian lapangan pekerjaan).
Pada dasarnya Peraturan Perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan berlaku terhadap semua pekerja tanpa membedakan statusnya baik sebagai pekerja tetap maupun pekerja harian lepas. Kenyataan menunjukkan di instansi pemerintahan masih banyak dipekerjakan pekerja harian lepas. Namun, Pekerja harian lepas belum mendapatkan perlindungan sebagaimana layaknya sehingga perlu adanya suatu peraturan yang memberikan perlindungan terhadap pekerja harian lepas. Pekerja/buruh berdasarkan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yaitu:
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sedangkan pengertian pekerja harian lepas adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir a Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-06/MEN/1985 yaitu:
Pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran pekerja secara harian.
Berdasarkan uraian tersebut diatas pekerja harian lepas mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.  
Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tanpa harus melihat statusnya baik sebagai pekerja tetap maupun pekerja harian lepas tetap dilindungi hak dan kewajiban oleh negara dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Mengenai pekerja harian lepas yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985 tentang Pekerja Harian Lepas. Berbicara mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas tidak hanya membicarakan hak dan kewajiban para pekerja harian lepas saja tetapi juga membahas hak dan kewajiban perusahaan/instansi. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas mengalami hambatan-hambatan baik dari pihak pekerja harian lepas maupun perusahaan/instansi. Hambatan-hambatan yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas harus diselesaikan secara damai agar kedua belah pihak dalam melakukan hubungan kerja bisa berjalan lancar.

3.3.2.2    Jam Kerja Tenaga Harian Lepas
Didalam aturan tentang ketenagakerjaan maka waktu kerja merupakan masalah penting karena disini terletak memuat tentang efisiensi kerja maupun kemampuan tenaga kerja. Oleh karena itu, setiap perusahaan/instansi wajib melaksanakan ketentuan kerja sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang memberikan rincian waktu kerja meliputi:
a.         7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
b.         8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Apabila perusahaan/instansi mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus membayar atas lembur, maka wajib bagi peruahaan/instansi memiliki persetujuan dari pekerja/buruh dan waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam waktu 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam waktu 1 (satu) minggu. Disamping membayar uang lembur, maka perusahaan/instansi wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 79 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 adalah:
perusahaan/instansi wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Pelaksanan hak pekerja/buruh tentang waktu istirahat dan cuti biasanya diatur dalam perjanjian kerja bersama (Pasal 79 ayat (3),(4),(5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003). Hak lain yang perlu diperhatikan adalah hak untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Didalam Undang-Undang Ketenegakerjaan tersebut mengerjakan pekerjaan adalah tidak semestinya dan pekerja/buruh berhak menolak karena didalam hari-hari libur pekerja/buruh tidak wajib bekerja. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu:
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Akan tetapi jika perusahaan/instansi terpaksa harus mengerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi karena sesuatu kepentingan dari jenis dan sifat pekerjaan harus dijalankan dan dilaksanakan secara terus-menerus atau keadaan karena kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh maka bekerja pada hari libur harus dibayar sesuai dengan aturan pembayaran lembur upah kerja.
Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yaitu:
Perusahaan/instansi dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan perusahaan/instansi.

3.3.3      Solusi
1.      Dokumen arsip di dalam ruangan seharusnya terlihat lebih rapi dan tertata
Menyediakan ruang perpustakaan khusus yang lebih luas untuk menampung buku–buku atau arsip penting yang sekarang berada di ruangan masing–masing bidang di UPT dan dilengkapi dengan katalog untuk mempermudah pencarian buku atau dokemen yang ingin dicari.
2.      Menata ruang dan membangun sekat pada masing-masing bidang UPT
Menata ruangan masing-masing bidang yang ada di UPT dengan sekat tembok antar masing-masing ruangan yang lebih tertutup agar dapat lebih fokus dalam menjalankan pekerjaan pegawai.
3.      Perlu mengupdate software dan hardware computer
Melakukan back-up data dan meng-update software secara berkala demi meningkatkan kinerja sistem komputerisasi dari masing-masing komputer pegawai dengan disediakan operator khusus.
4.      Perlu adanya pelatihan kepada pegawai tentang aplikasi dan program komputer
Melakukan pelatihan terhadap seluruh pegawai mengenai aplikasi terbaru dari komputer agar dalam menjalankan tugas lebih cepat dan menguasai lebih banyak ilmu dari koputer.
5.      Perlu adanya sosialisasi yang diberikan kepada THL terhadap peraturan hukum tenaga kerja
Sedangkan pada evaluasi mengenai Perlindungan Tenaga Harian Lepas Pada Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Balai Kota Batu, penulis memberikan saran pada pihak pekerja harian lepas agar seharusnya memiliki pengetahuan dan informasi yang cukup tentang peraturan ketenagakerjaan. Dengan pengetahuan dan informasi yang cukup tentang peraturan ketenagakerjaan minimal dapat membantu tenaga kerja harian lepas agar tidak dihadapkan pada penyimpangan-penyimpangan ketenagakerjaan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pekerja harian lepas dan juga pihak perusahaan/instansi sebagai pemberi kerja seharusnya dapat mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku  sehingga tercipta iklim kerjasama yang sehat dengan berdasarkan kesadaran yang tinggi untuk melakukan dan berusaha mengadakan perbaikan upah, syarat kerja, hubungan kerja yang baik, keselamatan kerja serta jaminan sosial dalam rangka perbaikan kesejahteraan pekerja harian lepas.
3.4       Pengalaman Belajar
Berdasarkan kegiatan KKN-P di UPT Balai Kota Batu yang telah dilakukan oleh penulis selama 22 hari kerja, penulis dapat memperoleh berbagai pengalaman belajar tidak hanya berkaitan dengan mata kuliah di kampus melainkan juga pelajaran tentang dunia kerja, hidup dalam lingkungan kerja dan masyarakat, serta pelajaran hidup berkaitan dengan aspek sosial masyarakat.
Berikut pengalaman belajar yang didapatkan penulis :
a.    Memperoleh pengetahuan tentang dunia kerja yang ternyata tidak sama dengan dunia perkuliahan.
b.    Dalam membuat kebijakan harus berdasarkan undang-undang yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
c.    Sebagai pegawai di pemerintahan yang membuat kebijakan sasaran utamanya harus mengutamakan kepentingan rakyat.
d.   Dalam membuat kebijakan harus dibuat dengan teliti dengan melihat seluruh aspek dan dampak yang ditimbulkan kedepan.

e.    Dalam sebuah organisasi perlu komunikasi yang baik agar tidak terjadi perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan konflik.
BAB IV
PENUTUP

4.1       Kesimpulan
Berdasarkan kegiatan Kuliah Kerja Nyata-Profesi (KKN-P) yang telah dilakukan oleh penulis selama tanggal 13 Maret 2017 sampai dengan 12 April 2017 di UPT Balai Kota Batu, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Peran Pekerja Harian Lepas di UPT Balai Kota Batu berdasarkan bentuk perlindungannya dapat dilihat dari segi perjanjian kerja yang kerja yang dibuat secara tertulis. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun pelaksanaanya mengenai sistem pengupahan tidak sesuai dengan jam kerja pekerja. Tenaga Harian Lepas sebagai pembantu staf bidang kepegawaian memiliki jam kerja yang sama dengan pegawai tetap pada instansi tersebut, namun upah yang diberikan setiap bulannya berbeda dengan pegawai tetap dimana upah yang diberikan relatif lebih kecil dan memiliki perbedaan upah yang sangat besar. Hal lain yang terjadi pada tenaga harian lepas, ketika tidak di butuhkan lagi oleh instansi dapat di putus secara sepihak oleh pihak pertama, sedangkan pekerja dituntut untuk bekerja sesuai dengan ketentuan instansi yang berlaku. Oleh karena itu pekerja harian lepas sangat memerlukan perlindungan hukum agar dapat menjamin adanya kepastian hukum yang berlaku pada instansi maupun perusahaan.
Suasana kerja yang kekeluargaan sangat mendukung kinerja dari para pegawai. Hal ini juga akan menghindarkan pegawai dari kejenuhan atas rutinitas pekerjaan yang harus dihadapi setiap hari. Dengan kesempatan KKN-P ini, penulis banyak mendapatkan pembelajaran tidak hanya berkaitan dengan wewenang dan tanggungjawab melainkan juga bagaimana budaya instansi turut membangun kinerja dan loyalitas dari masing-masing pegawai dimana budaya instansi tersebut bersumber dari gaya kepemimpinan dalam suatu perusahaan maupun instansi.

4.2  Saran
1.      Pihak pekerja harian lepas seharusnya memiliki pengetahuan dan informasi yang cukup tentang peraturan ketenagakerjaan. Dengan pengetahuan dan informasi yang cukup tentang peraturan ketenagakerjaan minimal dapat membantu pekerja harian lepas tidak dihadapkan pada penyimpangan-penyimpangan ketenagakerjaan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pekerja harian lepas.
2.      Pihak instansi juga sebagai pemberi kerja seharusnya dapat mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku sehingga tercipta iklim kerjasama yang sehat dengan berdasarkan kesadaran yang tinggi untuk melakukan dan berusaha mengadakan perbaikan upah, syarat kerja, hubungan kerja yang baik, keselamatan kerja serta jaminan sosial dalam rangka perbaikan kesejahteraan pekerja harian lepas dan keluarganya.
3.      Masyarakat hendaknya juga memiliki pengetahuan tentang peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Masyarakat dapat menilai setiap perkembangan yang terjadi di lingkungannya, dengan memberikan masukan baik berupa kritik maupun saran yang bermanfaat bagi pengusaha dan pekerja harian lepas sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang damai dan tentram.
4.      Menyediakan ruang penyimpanan dokumen khusus yang lebih luas untuk menampung buku-buku atau arsip penting yang sekarang berada di ruangan masing-masing bidang di UPT dan dilengkapi dengan katalog untuk mempermudah pencarian buku atau dokumen yang ingin dicari. Selain itu, perawatan dari arsip harus dilaksanakan agar tidak cepat rusak.
5.      Menata ruangan dari masing-masing bidang yang ada di UPT dengan sekat tembok antar masing-masing ruangan yang lebih tertutup agar dapat lebih fokus dalam menjalankan pekerjaan pegawai. Dengan begitu keadaan ruangan jadi tenang dan pegawai dapat berkonsentrasi lebih dalam bekerja sehingga hasil kerja yang didapat mampu mencapai hasil yang maksimal.
6.  Melakukan update hardware dan software terbaru secara berkala demi meningkatkan kinerja sistem komputerisasi dari masing-masing komputer pegawai dengan disediakan operator khusus. Dengan begitu pengalaman dari pegawai akan bertambah dan lebih cekatan dalam mengerjakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya.
7.      Melakukan pelatihan terhadap seluruh pegawai mengenai aplikasi terbaru dari komputer agar dalam menjalankan tugas lebih cepat dan menguasai lebih banyak ilmu dari koputer.

 DAFTAR PUSTAKA



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2003. Bandung: Diperbanyak oleh Fokusmedia.

Widyadharma, Ignatius R., 2003. Tentang Ketenagakerjaan di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Wibowo, Bonoe S., 2002. Himpunan Peraturan Perundangan Ketenegakerjaan. Yogyakarta: Andi.

Peraturan Walikota Batu Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. 2015. Batu: Pemerintah Kota Batu.

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2013 pasal 18 ayat (1) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Batu. 2013. Batu: Pemerintah Kota Batu.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan Perawatan Bangunan Gedung. 2008. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Soepomo, Imam. 1987. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.

Sastrohadiwiryo, B. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara.

 Hasibuan, Malayu. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 1985 Pasal 1(a) tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas. 1985. Jakarta.





Komentar

Postingan Populer