Teori Hak Kepemilikan
Ekonomi kapitalis percaya bahwa satu-satunya hak
kepemilikan yang harus dirawat adalah
private property rights (hak kepemilikan individu), sedangkan ekonomi
sosialis meyakin bahwa hak kepemilikan yang benar hanyalah state property rights (hak kepemilikan negara). Padahal, dalam
realitasnya, persoalan hak kepemilikan di Negara-negara berkembang, yang secara
ekstrem tidak menganut rezim private
maupun state property rights,
menghendaki analisis yang lebih tajam dari sekedar memilih di antara kutub yang
bersebrangan tersebut. Sementara itu, bagi pengambil kebijakan masalahnya bukan
sekedar memilih jenis hak kepemilikan, namun bagaimana hak kepemilikan itu
diregulasi dan ditegakkan sehingga membantu proses pembangunan ekonomi.
Definisi
dan Tipe Hak Kepemilikan
Asumsi menyebutkan bahwa hak kepemilikan ditetapkan
kepada individu menurut prinsip kepemilikan pribadi dan bahwa sanksi atas hak
kepemilikan dapat dipindahkan melalui izin menurut prinsip kebebasan kontrak.
Melalui konsep dasar tersebut hak kepemilikan (right of ownership) atas suatu asset dapat dimengerti sebagai hak
untuk menggunakan (right to use),
untuk mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan (to change its form and substance), dan untuk memindahkan seluruh
hak-hak atas asset (to transfer all
rights in the asset), atau beberapa hak (some rights) yang diinginkan. Dengan deskripsi ini, hak kepemilikan
hampir selalu berupa hak eksklusif (exclusive
right). Sedangkan Bromley dan Cernea (1989:5) mendefinisikan hak
kepemilikan sebagai hak untuk mendapatkan aliran laba yang hanya aman (secure) bila pihak-pihak yang lain
respek dengan kondisi yang melindungi aliran laba tersebut.
Hak kepemilikan bias didefinisikan sebagai hak-hak
untuk memiliki, menggunakan, menjual, dan mengakses kesejahteraan. Kepemilikan
(property) disini berupa kepemilikan
yang fisik (obyek konsumen, tanah, peralatan-peralatan modal) dan kepemilikan
yang tidak terlihat (intangible property),
seperti ide, puisi, dan formula/rumus kimia. Namun, barangkali di antara sekian
banyak hak kepemilikan yang ada, bentuk hak kepemilikan yang paling penting
bagi teori ekonomi adalah tenaga kerja dan alat-alat produksi. Faktanya,
kebijakan-kebijakan hak kepemilikan terus diarahkan untuk menjamin kepastian
factor produksi, seperti lahan, tenaga kerja, dan modal. Faktor produksi
tersebut mendapatkan prioritas untuk mendapatkan kepastian hak kepemilikannya,
sebab bila tidak dilindungi dipastikan kegiatan produksi (ekonomi) akan macet.
Caporaso dan Levine menjelaskan dua teori yang berbeda
mengenai hak kepemilikan, yang sebetulnya mengekspresikan respons yang
berlainan terhadap dugaan bahwa hak-hak itu semacam politik. Pertama, aliran positivis berargumentasi
bahwa hak-hak diciptakan melalui system poltik. Kedua, aliran hak alamiah (natural rights school) yang
berargumentasi bahwa seseorang sejak lahir telah memiliki hak (innate rights), yang kadangkala merujuk
kepada hak-hak yang tidak bias disingkirkan (inalienable rights). Dengan begitu, aliran positivis
menidentifikasi hak-hak dengan hokum (law),
sementara aliran hak-hak alamiah mencoba menggali hak-hak tersebut dari sisi
luar hokum (outside of existing law).
Lebih dari segalanya, hak kepemilikan harus dilihat dari perspektif yang
dinamis, bukan statis. Maksudnya, hak kepemilikan tidak Cuma merujuk kepada kondisi
asli (original condition) yang harus
eksis bagi hubungan pertukaran, tetapi sifat dan keluasan dari hak kepemilikan
harus terbuka bagi kemungkinan terjadinya perubahan (open to change).
Dalam konteks kerangka kerja neoklasik, Tietenberg
menerima premis yang dikembangkan oleh aliran neoklasik dan menyarankan bahwa
struktur yang efisien dari hak kepemilikan dapat memproduksi alokasi sumber
daya yang efisien pula. Kemudian dia mengidentifikasi empat karakteristik dari
hak kepemilikan yang penting:
- Universalitas: seluruh sumber daya dimiliki secara privat dan seluruh jatah (entitlement) dispesifikasi secara lengkap.
- Eksklusivitas: seluruh keuntungan dan biaya diperluas sebagai hasil dari kepemilikan dan pemamfaatan sumber daya seharusnya jatuh ke pemilik, dan hanya kepada pemilik, baik secara langsung (directly) maupun tidak langsung (indirectly), melalui penjualan atau yang lain.
- Transferabilitas: seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan (ditransfer) dari satu pemilik kepada pihak lain lewat pertukaran sukarela (voluntary exchange).
- Enforsibilitas: hak kepemilikan seharusnya dijamin dari praktik keterpaksaan (onvoluntary exchange)
Pada akhirnya, bila dipilah-pilah jenis-jenis hak
kepemilikan yang eksis dalam masyarakat, setidaknya terdapat tige tipe yang
penting, yakni hak kepemilikan individu (private
property right/ownership), hak kepemilikan Negara (state property right/ownership), hak kepemilikan komunal (communal property right/ownership). Hak
kepemilikan individu/pribadi dimaksudkan bahwa setiap individu berhak mengusai
dan memiliki asset spesifik yang diinginkan. Sedangkan, hak kepemilikan Negara diartikan
bahwa aset spesifik hanya dibolehkan menjadi milik Negara sehingga
individu/pribadi tidak diperkenankan untuk memilikinya. Sementara itu, hak
kepemilikan komunal tidak lain merupakan kepemilikan yang dipunyai oleh
kelompok yang telah terdefinisikan dengan baik (well-defined group) dari orang-orang yang bergabung untuk
menggengam aset yang tidak bias dipindahkan (non-transferable asset). Jadi intinya hak kepemilikan dalam literature
ekonomi kelembagaan baru (new
institutional economics) dapat dipisahkan dalam empat tipe berikut:
- Rezim kepemilikan individu/pribadi (private property regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh individu sebagai pemeliknya.
- Rezim kepemilikan bersama (common property regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh komunitas.
- Rezim kepemilikan Negara (state property regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Negara.
- Rezim akses terbuka (open access regime), yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang tidak ditetapkan (not assigned) oleh siapapun.
Hak
Kepemilikan dan Rezim Sistem Ekonomi
Jika berbicara mengenai rezim system ekonomi, setidaknya
bisa didekati dalam tiga kelompok besar. Pertama,
rezim system ekonomi kapitalis. Dalam system ini seluruh kepemilikan
dimiliki oleh sector privat (swasta). System ini percaya bahwa hak kepemilikan
privat (private property rights) yang
dimediasi oleh mekanisme pasar akan menghasilkan pencapaian ekonomi yang
efisien. Kedua, rezim system ekonomi
sosialis. Berbeda dengan system ekonomi kapitalis yang menyerahkan hak
kepemilikan kepada sector privat, system ekonomi sosialis mengandaikan hak
kepemilikan ada di tangan Negara (state
property rights). Negara yang berhak untuk memiliki dan mengelola seluruh
sumber daya ekonomi yang tersedia, seperti tanah. Ketiga, rezim system ekonomi campuran.
Source :
Yustika, Ahmad Erani. 2012. Ekonomi Kelembagaan : Paradigma, Teori dan Kebijakan. Jakarta. Erlangga.
#TUGAS 7
Source :
Yustika, Ahmad Erani. 2012. Ekonomi Kelembagaan : Paradigma, Teori dan Kebijakan. Jakarta. Erlangga.
#TUGAS 7
Komentar
Posting Komentar